Hukum Safar Perempuan Apabila Tidak Satu Kendaraan dengan Mahram
Soal 357: Hukum Safar Perempuan Apabila Tidak Satu Kendaraan dengan Mahram
Pertanyaan
Afwan isin bertanya ustadz
Klo perjalanan Safar naik motor atau mobil tapi tdk satu kendaraan sama mahram apa di perbolehkan
Jawaban
Pada dasarnya, seorang perempuan disyaratkan bersafar bersama mahramnya dalam perjalanan yang sama, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Tidak boleh seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Yang dimaksud “bersama” adalah mendampingi secara langsung sepanjang perjalanan, bukan hanya berada di jalan yang sama atau berangkat pada waktu yang sama. Karena itu, jika mahram berada di kendaraan lain dan tidak menyertai secara langsung, maka syarat pendampingan belum terpenuhi, karena tujuan syariat adalah menjaga keamanan perempuan sepanjang perjalanan.
Sebagian ulama kontemporer memberikan keringanan apabila perjalanan benar-benar aman, terutama di zaman sekarang, dengan adanya sarana transportasi yang terjamin, dilakukan dalam rombongan, atau ketika mahram masih dapat mengawasi, mengontrol, dan segera membantu bila diperlukan. Mereka memandang larangan tersebut sebagai bentuk pencegahan (wasail atau sadd adz‑dzari’ah), bukan larangan yang bersifat tujuan pokok (maqashid), sehingga dapat diberikan keringanan ketika faktor keselamatan terpenuhi dan kondisi memang sangat mengharuskan.
Namun, mereka tetap mensyaratkan adanya pengawasan yang nyata, bukan sekadar berangkat pada jam yang sama. Meskipun demikian, pendapat yang lebih berhati-hati dan lebih sesuai dengan tujuan syar’i adalah tetap bersafar dalam satu kendaraan dengan mahram jika memungkinkan, demi menjaga keamanan, kehormatan, dan ketenangan jiwa selama di perjalanan. Apabila tidak ada kebutuhan mendesak, maka mengikuti pendampingan mahram secara langsung adalah yang paling selamat dan paling dekat dengan petunjuk Nabi ﷺ. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
