DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Penentuan Safar untuk Jamak dan Qashar

Soal 358: Hukum Penentuan Safar untuk Jamak dan Qashar

Pertanyaan

afwan ustadzku izin bertanya “manakah pendalilan yg lebih utama diterapkan dalam hal yang dikategorikan safar sehingga sunnah untuk jamak qashar sholat.. apakah dengan jarak minimal 80km atau keluar dari kampung halaman/daerah menetap(kabupaten). syukron wajazakallaahu khair..

Jawaban

Dalam masalah safar yang membolehkan jamak dan qashar, Ulama menjelaskan bahwa dalil umumnya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan apabila kalian bepergian (safar) di muka bumi, maka tidak mengapa kalian mengqashar shalat…” (QS. An‑Nisa: 101). Ayat ini menunjukkan bahwa syarat qashar adalah terjadinya safar, dan safar memiliki ukuran tertentu agar tidak setiap perjalanan pendek dihukumi safar. Nabi ﷺ juga tidak mengqashar shalat kecuali ketika benar‑benar telah keluar dari Madinah, sebagaimana disebutkan dalam banyak riwayat sahih.

Para ulama memang memiliki banyak perbedaan pendapat terkait hukum‑hukum safar, namun untuk jamak dan qashar, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa seseorang dianggap musafir jika syarat pertama adalah perjalanan yang diniatkan dan direncanakan mencapai sekitar 80 kilometer atau lebih, kemudian syarat kedua pelaksanaan jamak dan qashar dilakukan setelah ia melewati batas daerah atau kabupaten tempat tinggalnya; sehingga yang menjadi acuan adalah dua hal sekaligus: rencana perjalanan yang masuk kategori safar dari sisi jarak, dan pelaksanaan jamak‑qashar yang dimulai setelah benar‑benar keluar dari wilayah domisili. Inilah yang paling sesuai dengan praktik Rasulullah ﷺ, bahwa jarak safar memiliki batas minimal, dan qashar tidak dimulai kecuali setelah meninggalkan batas wilayah tempat tinggal.

Dengan demikian, pendalilan yang lebih tepat bukan memilih antara jarak atau batas daerah, tetapi menggabungkan keduanya. Seseorang dihukumi musafir apabila jarak tujuannya mencapai batas safar menurut sebagian ulama dari pendapat yang lebih kuat, dan ia baru boleh mengqashar setelah keluar dari wilayahnya. Pendapat inilah yang lebih hati-hati, lebih kuat dalilnya, dan lebih dekat dengan tuntunan Nabi ﷺ, sehingga dapat dijadikan pegangan dalam menentukan kapan seseorang boleh melakukan jamak dan qashar. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *