DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Menyiram Kuburan

Soal 103: Hukum Menyiram Kuburan

Pertanyaan

Apa hukum menyiram kuburan ustadz

Jawaban

Menyiram kuburan dengan air pada asalnya dibolehkan dan bahkan dianjurkan jika tujuannya untuk memadatkan tanah kubur agar tidak runtuh atau terhambur oleh angin, terutama setelah proses penguburan. Hal ini didasarkan pada riwayat bahwa Nabi ﷺ pernah memerintahkan agar kuburan disiram air setelah selesai dikuburkan. Tujuan penyiraman tersebut bukan untuk mayit, tetapi murni untuk menjaga kondisi fisik tanah kubur agar lebih kokoh dan rapi.

Dalil yang dijadikan dasar adalah riwayat dari Ja‘far bin Muhammad dari ayahnya bahwa Nabi ﷺ menyiram kuburan Sa‘d bin Mu‘adz dengan air setelah penguburannya. Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini menunjukkan kebolehan dan anjuran menyiram kuburan apabila ada maslahat yang jelas, seperti menjaga tanah agar tidak mudah rusak. Selain itu, para sahabat juga melakukan hal serupa dalam rangka menjaga bentuk kuburan.

Adapun menyiram kuburan secara rutin setiap kali ziarah, atau dengan keyakinan bahwa air tersebut memberi manfaat bagi mayit, maka hal ini tidak disyariatkan. Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa mayit mendapatkan manfaat dari air yang disiramkan ke kuburnya. Manfaat bagi mayit hanya datang dari doa, istighfar, dan amal saleh yang pahalanya dihadiahkan kepadanya. Karena itu, menyiram kuburan hanya dibolehkan jika ada kebutuhan yang bersifat teknis, bukan sebagai bentuk ibadah atau ritual khusus. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *