Hukum Mengikuti Imam Tarawih dengan Niat Jumlah Rakaat Berbeda dan Cara Menyikapi Witir
Soal 101: Hukum Mengikuti Imam Tarawih dengan Niat Jumlah Rakaat Berbeda dan Cara Menyikapi Witir
Pertanyaan
Bismillah, afwan ustadz izin bertanya terkait sholat tarawih.
Bagaimana hukum jika kami mengikuti imam dalam sholat tarawih tetapi dengan niat yang berbeda?
Contohnya, imam melaksanakan tarawih 20 rakaat, sedangkan kami hanya ingin melaksanakan 8 rakaat ditambah 3 rakaat witir.
Apakah diperbolehkan kami tetap mengikuti imam, lalu ketika imam melaksanakan witir 3 rakaat, kami ikut sampai rakaat tertentu kemudian setelah imam salam kami berdiri menambah 1 rakaat lagi?
Mohon penjelasan ustadz, apakah cara seperti ini dibolehkan dalam syariat?
Jawaban
Pada asalnya boleh mengikuti imam tarawih meskipun niat jumlah rakaatnya berbeda, karena tarawih adalah shalat sunnah dan tidak disyaratkan makmum harus berniat sama jumlah rakaat dengan imam. Namun yang lebih utama adalah tetap bersama imam sampai selesai, termasuk witirnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Barangsiapa shalat bersama imam sampai imam selesai, dituliskan baginya pahala qiyam satu malam.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nasa’i)
Jika imam tarawih 20 rakaat sementara niatnya hanya ingin 8 rakaat, maka boleh ikut imam sampai selesai rakaat ke-8 lalu salam bersama imam pada rakaat itu dan berhenti (tidak melanjutkan rakaat berikutnya), karena telah mencukupkan diri dengan jumlah yang diniatkan dan tarawih tidak wajib disempurnakan sampai 20. Namun yang lebih afdal tetap melanjutkan bersama imam sampai selesai seluruh tarawih dan witir, agar mendapatkan keutamaan “bersama imam sampai selesai” sebagaimana hadis di atas.
Jika imam melaksanakan witir 3 rakaat dan ingin menjadikan witir di akhir malam (karena ingin tahajjud lagi), maka cara ikut witir bersama imam lalu ketika imam salam berdiri menambah 1 rakaat agar menjadi genap, itu dibolehkan oleh para ulama. Pegangannya adalah anjuran Nabi ﷺ: “Jadikanlah akhir shalat malam kalian witir.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim), sehingga setelah “menggenapkan” witir imam, witir bisa dikerjakan di akhir malam.
Alternatif yang juga sah dan lebih mudah: ikut witir bersama imam sampai selesai, lalu bila bangun di akhir malam tetap boleh shalat malam lagi 2 rakaat-2 rakaat tanpa mengulang witir, karena Nabi ﷺ bersabda: “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i). Jadi, berhenti di 8 rakaat saat imam melanjutkan hingga 20 itu boleh, menggenapkan witir imam untuk mengakhirkan witir juga boleh, dan tetap witir bersama imam lalu shalat malam tanpa witir lagi juga boleh; yang paling ditekankan memilih yang paling menjaga kekhusyukan. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
