DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Memakai Wewangian dan Menghirup Aroma Saat Puasa

Soal 133: Hukum Memakai Wewangian dan Menghirup Aroma Saat Puasa

Pertanyaan

Bismillah. Afwan ustadz, izin bertanya:

  1. Bagaimana hukum memakai minyak wangi ketika hendak ke masjid pada siang hari di bulan Ramadhan, apakah diperbolehkan ustadz?
  2. Bagaimana hukum seseorang yang sedang berpuasa kemudian mencium aroma minyak telon, minyak kayu putih, minyak gosok, dan semisalnya, lalu karena terlalu lama tercium sampai menelan ingusnya? Apakah hal tersebut membatalkan puasa ustadz
  3. Bagaimana hukum menggunakan minyak telon (bayi) sebagai pengganti minyak wangi ketika pergi ke masjid, sementara kita dan orang lain sedang berpuasa? Apakah hal tersebut diperbolehkan ustadz?
    Mohon penjelasannya ustadz. Jazakumullahu khairan.

Jawaban

  1. Memakai minyak wangi ketika hendak ke masjid pada siang hari di bulan Ramadhan hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa, karena sekadar mencium bau wangi tidak sama dengan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Yang perlu dibedakan adalah antara bau murni (sekadar aroma) dengan sesuatu yang punya “zat/partikel” yang sengaja dihirup hingga masuk ke tenggorokan. Karena itu, memakai parfum/minyak wangi di badan atau pakaian dibolehkan, tetapi tidak dianjurkan sengaja “menghirup dalam-dalam” asap wewangian seperti bakhur/dupa karena asapnya memiliki partikel yang bisa masuk ke tenggorokan.
  2. Mencium aroma minyak telon, minyak kayu putih, minyak gosok, dan semisalnya bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa, walaupun aromanya tercium lama, karena ini termasuk bau yang terhirup secara normal dan sulit dihindari. Kalau sampai menelan ingus/lendir hidung yang biasanya memang ada, maka tidak membatalkan puasa selama tidak sengaja “menarik” sesuatu yang berwujud (misal asap/serbuk) untuk dimasukkan. Berbeda dengan rokok: asap rokok adalah asap berpartikel dan biasanya sengaja dihisap hingga masuk saluran napas dan tenggorokan, sehingga membatalkan puasa karena menyerupai memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.
  3. Menggunakan minyak telon (bayi) sebagai pengganti minyak wangi ketika pergi ke masjid juga diperbolehkan, baik untuk diri sendiri maupun ketika orang lain sedang berpuasa, karena ia dipakai di luar tubuh, dan aromanya sekadar tercium seperti minyak gosok. Yang harus dihindari adalah sengaja menghirup sesuatu yang berupa asap/partikel (misalnya bakhur/dupa, rokok, vape) hingga masuk ke tenggorokan. Adapun pembatal puasa yang selain makan dan minum, di antaranya: jima‘ di siang hari Ramadan; keluarnya mani karena rangsangan yang disengaja (menurut banyak ulama); haid dan nifas; sengaja muntah; serta memasukkan sesuatu yang berwujud ke dalam jauf (rongga) melalui mulut/hidung secara sengaja. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *