DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Kaffarah Jima’ di Siang Hari Ramadhan dan Cara Menunaikannya

Soal 178: Hukum Kaffarah Jima’ di Siang Hari Ramadhan dan Cara Menunaikannya

Pertanyaan

Bismillah
Afwan ustadz izin bertanya
Ada Ikhwan waktu dia belom Hijrah dan belajar Agama, dia melakukan pelanggaran di saat bulan Ramadhan(melakukan hubungan suami istri)
Na dia baru mengetahui klo konsekuensinya ternyata berat, jdi dia berniat ingin membayar kaffarah dengan memberi makan 60 orang miskin,
Sedangkan di pinrang ini kita tdak tau yg manasaja yg bisa di kasikan,
Apakah bisa klo itu nasi kotak yg 60 di bawa saja ke masjid untuk orang buka puasa,
Syukron 🙏

Jawaban

Seseorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja, sementara ia berpuasa dan mengetahui keharamannya, maka ia wajib bertaubat dan menunaikan kaffarah yang berat. Kaffarahnya adalah berurutan: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin. Hal ini berdasarkan hadis tentang seorang sahabat yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengakui perbuatannya, lalu Nabi menetapkan kaffarah tersebut secara berurutan (HR Al-Bukhari dan Muslim). Jika perbuatan itu dilakukan karena benar-benar jahil (tidak tahu hukumnya sama sekali), maka kewajiban kaffarah tetap berlaku menurut pendapat yang kuat, karena ia telah melanggar kehormatan Ramadhan, namun ia tidak berdosa karena kejahilan dan wajib bertaubat setelah mengetahui ilmunya (QS Al-Baqarah: 187).

Adapun niat untuk membayar kaffarah dengan memberi makan 60 orang miskin, maka itu sah jika memang ia tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut. Ukuran memberi makan adalah satu porsi makanan yang mengenyangkan, sesuai kebiasaan setempat, berupa makanan siap santap atau bahan makanan pokok. Tidak disyaratkan harus diberikan langsung satu per satu dengan tangan sendiri, selama benar-benar sampai kepada 60 orang miskin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan memberi makan orang miskin dengan kurma dalam kasus kaffarah, menunjukkan bolehnya memberi makanan yang lazim dikonsumsi masyarakat (HR Al-Bukhari).

Jika di suatu daerah sulit mengetahui siapa saja yang fakir dan miskin, maka boleh menyalurkan kaffarah dalam bentuk nasi kotak atau makanan siap santap yang dibagikan kepada orang-orang yang berbuka puasa, yang diyakini kemungkinan besar mereka fakir atau miskin dan jumlahnya mencukupi 60 orang. Tidak sah jika diberikan kepada orang kaya atau sekadar diniatkan umum tanpa memastikan jumlah dan kriteria penerima. Allah Ta‘ala berfirman: Bertakwalah kepada Allah semampu kalian (QS At-Taghabun: 16). Maka cara tersebut dibolehkan selama memenuhi syarat syar’i, dan hendaknya disertai taubat yang jujur serta tekad kuat untuk menjaga kehormatan Ramadhan ke depannya. Wallahu a’lam.
Barakallahu fikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *