DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Gaji Dipotong dan Kekhawatiran Memakai Uang Masjid

Soal 378: Hukum Gaji Dipotong dan Kekhawatiran Memakai Uang Masjid

Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz izin bertanya apa hukum orang kalau gaji di potong karena tidak masuk beberapa hari karena sakit dan takut berdosa karena uang mesjid di pakai. Gaji karyawan

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Dalam syariat, potongan gaji karena tidak masuk kerja akibat sakit dibenarkan selama sesuai aturan tempat kerja, karena seorang karyawan tidak berhak menerima upah kecuali atas pekerjaan yang benar‑benar ia tunaikan. Pekerja hanya berhak atas gaji jika ia memenuhi jam kerja sebagaimana dalam akad; jika ia tidak masuk tanpa bekerja maka tidak berhak atas bagian gaji hari tersebut. Potongan tersebut bukan kezhaliman selama aturan akadnya jelas. Jika potongan dilakukan secara berlebihan atau tidak adil, syariat memerintahkan untuk menempuh jalur komplain dan penyelesaian resmi, bukan mengambil hak dengan cara sendiri.

Adapun mengenai rasa takut berdosa karena memakai uang masjid: ini kekhawatiran yang benar, sebab uang masjid termasuk harta wakaf yang tidak boleh dipakai untuk kebutuhan pribadi, baik dipinjam, dipakai sementara, atau digunakan untuk menutupi kekurangan gaji, karena itu tidak berhak dan wajib diganti serta tidak halal dimanfaatkan. Tambahan pentingnya: karena gaji karyawan masjid memang biasanya berasal dari uang masjid, maka wajar merasa takut bila menerima gaji penuh sementara hari itu tidak bekerja, meskipun karena sakit.

Hal ini tidak masalah jika dari awal ada akad bahwa gaji tetap diberikan saat sakit, atau ada pemberian dari uang pribadi pemilik atau donatur khusus untuk gaji karyawan masjid yang memang mengizinkan tanpa syarat. Namun jika tidak ada akad seperti itu, maka menerima gaji penuh pada hari tidak bekerja memang patut dikhawatirkan.

Solusinya bukan memakai uang masjid untuk menutup kekurangan, tetapi bersabar, menerima potongan yang sah dan sesuai aturan, serta menempuh jalur pengaduan resmi jika merasa dizhalimi. Jika memang ada kesepakatan sebelumnya bahwa gaji tidak dipotong saat sakit, maka tidak mengapa menerimanya. Namun jika tidak ada kesepakatan, dan gaji murni dari dana masjid yang terikat, maka sikap paling selamat adalah mengikuti aturan dan menjaga diri dari penggunaan harta masjid tanpa hak. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *