Hukum Darah Haid Berkepanjangan akibat KB Suntik dan Pengaruhnya terhadap Puasa
Pertanyaan:
Ada seorang wanita yang menggunakan KB suntik tiga bulan sehingga selama tiga bulan tidak mengalami haid. Setelah itu ia haid, namun sudah memasuki hari ke-18 darah belum berhenti. Enam hari pertama haidnya lancar, lalu setelah itu hanya keluar setetes darah setiap hari. Apakah darah tersebut masih dihukumi haid sehingga ia tidak boleh berpuasa?
(Fulanah)
Jawaban:
Dalam kasus wanita yang menggunakan KB suntik sehingga haidnya menjadi tidak teratur, penentuan status darah dikembalikan kepada kaidah haid dan istihadhah dalam syariat. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa batas maksimal haid adalah lima belas hari. Apabila darah keluar melebihi batas tersebut, maka yang dihukumi sebagai haid hanyalah sesuai kebiasaan haidnya atau maksimal lima belas hari, sedangkan selebihnya adalah darah istihadhah. Allah Ta’ala berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Haid itu adalah sesuatu yang kotor, maka jauhilah wanita di waktu haid” (QS. Al-Baqarah: 222). Ayat ini menunjukkan bahwa haid memiliki batasan yang dikenal dalam syariat dan tidak berlangsung tanpa batas.
Jika pada kondisi yang ditanyakan, darah haid keluar lancar selama enam hari, lalu setelah itu hanya berupa flek atau setetes darah hingga hari ke-18, maka darah setelah hari ke-15 tidak lagi dihukumi sebagai haid, melainkan istihadhah. Nabi ﷺ bersabda kepada seorang wanita yang mengalami darah terus-menerus: “Itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Jika haid datang, maka tinggalkanlah shalat, dan jika telah berlalu kadar haidmu, maka bersihkan darah itu dan shalatlah” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi dasar bahwa darah yang melewati batas haid tidak lagi menghalangi ibadah.
Wanita tersebut setelah melewati batas haidnya wajib mandi besar, lalu kembali melaksanakan shalat dan boleh berpuasa meskipun masih keluar darah istihadhah. Darah istihadhah tidak menghalangi puasa dan shalat, hanya diwajibkan menjaga kebersihan dan berwudhu sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan kemudahan syariat dan kejelasan batas antara haid dan istihadhah agar seorang muslimah tetap dapat beribadah dengan tenang dan benar. Barakallahufikum. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
