Hukum Bekerja di Tempat Bercampur Laki-laki dan Perempuan
Soal 368: Hukum Bekerja di Tempat Bercampur Laki-laki dan Perempuan
Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz apa hukum kalau kita kerja di suatu tempat tapi campuran antara laki& perempuan apakah kita harus riseng atau tetap lanjutkan.
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Bekerja di tempat yang terdapat percampuran laki-laki dan perempuan hukumnya dilihat dari bentuk interaksinya. Jika campuran tersebut mengandung ikhtilat yang dilarang, seperti khalwat, sentuhan, atau adanya godaan dan fitnah, maka tidak diperbolehkan dan seseorang dianjurkan menjauhinya demi menjaga agamanya. Dalam riwayat disebutkan: “Aku tidak meninggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika pekerjaan itu mengandung ikhtilat yang memunculkan fitnah atau pelanggaran syariat, seseorang dianjurkan mencari pekerjaan lain, dan jika sangat sulit mendapatkan pekerjaan lain, maka ia wajib menjaga pandangan, menghindari khalwat, dan menjauhi segala sebab yang menimbulkan godaan sampai Allah memberi jalan keluar. Firman Allah: “Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberi baginya jalan keluar.” (QS. Ath-Thalaq: 2). Namun, jika kerja di tempat tersebut hanya sebatas berada di satu lokasi tanpa khalwat, tanpa sentuhan, dengan menjaga adab syar’i seperti menundukkan pandangan dan menjaga batasan interaksi, maka hal itu dibolehkan selama tetap aman dari fitnah. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
