Bertanya Tentang Rukyat Global?
Soal 109: Bagaimana dengan Rukyat Global?
Pertanyaan
Afwan ustadz, bagaimana perkataan seperti ini:
“Boleh ikut satu rukyat global. Kalau hilal terlihat di satu negeri Muslim, maka berlaku untuk seluruh kaum Muslimin. Contohnya: jika terlihat di Arab Saudi (termasuk Mekkah), maka negara lain bisa ikut.”
Apakah ini hadits atau perkataan? Jika hadits, apakah haditsnya shahih?
Jawaban
Para ulama menjelaskan bahwa tidak ada hadis Nabi ﷺ dengan lafaz:
“Jika hilal terlihat di satu negeri Muslim maka berlaku untuk seluruh kaum Muslimin.”
Kalimat tersebut bukan hadis, melainkan kesimpulan ijtihad sebagian ulama.
Dalil yang disepakati sebagai dasar penetapan awal Ramadan dan Idulfitri adalah sabda Nabi ﷺ:
“Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya, dan jika tertutup awan maka sempurnakan hitungan tiga puluh hari.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini bersifat umum tentang kewajiban rukyat, namun tidak menetapkan secara tegas apakah satu rukyat berlaku global atau tidak.
Sebagian ulama memahami keumuman hadis tersebut bahwa perintah puasa ditujukan kepada seluruh kaum Muslimin. Dari pemahaman ini, mereka berpendapat bahwa jika hilal telah terlihat secara sah di satu negeri Muslim dan berita itu sampai dengan cara yang dapat dipercaya, maka kaum Muslimin di negeri lain boleh mengikutinya.
Mereka juga berdalil dengan sabda Nabi ﷺ:
“Puasa adalah pada hari manusia berpuasa, dan berbuka adalah pada hari manusia berbuka.”
(HR. at-Tirmidzi)
Hadis ini dipahami sebagai anjuran untuk kebersamaan umat dan tidak berpecah dalam pelaksanaan puasa dan hari raya.
Namun jumhur (mayoritas) ulama berdalil dengan hadis sahabat tentang perbedaan rukyat antara Syam dan Madinah, yaitu hadis Kuraib.
Kuraib menceritakan bahwa hilal Ramadan terlihat di Syam pada malam Jumat, lalu Mu‘awiyah dan penduduk Syam berpuasa. Ketika Kuraib tiba di Madinah dan mengabarkan hal itu kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Ibnu ‘Abbas berkata:
“Kami melihatnya pada malam Sabtu, maka kami terus berpuasa sampai genap tiga puluh atau kami melihat hilal.”
Ketika ditanya:
“Tidakkah cukup dengan rukyat Mu‘awiyah dan puasanya?”
Beliau menjawab:
“Tidak, demikianlah Rasulullah ﷺ memerintahkan kami.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menjadi dalil sangat kuat bahwa perbedaan mathla‘ berpengaruh dan rukyat bisa bersifat lokal.
Sehingga masalah ini adalah khilaf ijtihadiyyah, dan dianjurkan mengikuti keputusan kaum Muslimin di negeri masing-masing.
Barakallahufikum. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
- islamqa.info/ar
- islamweb.com/ar/
- binbaz.org.sa/
- Arsip Tanya Jawab
- t.me/wahdahpinrang/2720
