Hukum Melanjutkan Tadarrus Al-Qur’an Saat Haid di Bulan Ramadhan
Soal 199: Hukum Melanjutkan Tadarrus Al-Qur’an Saat Haid di Bulan Ramadhan
Pertanyaan
Afwan ustadz Bolehkah melanjutkan tadarrus Al quran agar tercapai target khatam Al quran ketika lagi dtng bulan di bulan Ramadhan
Jawaban
Boleh melanjutkan tadarrus Al-Qur’an saat haid dengan ketentuan. Ulama menjelaskan bahwa wanita yang sedang haid boleh membaca Al-Qur’an dari hafalan (tanpa menyentuh mushaf) agar tidak terputus dari tilawah, terutama jika khawatir lupa atau ingin mengejar target khatam di bulan Ramadhan. Tidak ada dalil sahih yang tegas melarang wanita haid membaca Al-Qur’an dari hafalan, dan riwayat yang melarang dinilai lemah. Nabi ﷺ bersabda tentang junub: “Beliau tidak terhalang dari membaca Al-Qur’an kecuali karena junub” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi), sementara haid berbeda karena waktunya panjang dan tidak bisa dihilangkan seketika.
Adapun menyentuh mushaf secara langsung saat haid tidak diperbolehkan menurut mayoritas ulama, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Al-Qur’an ini benar-benar mulia, pada kitab yang terpelihara, tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al-Waqi’ah: 77–79), serta sabda Nabi ﷺ: “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’, juga diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi). Karena itu, jika membaca, ada 3 pilihan: hendaknya dari hafalan, atau melalui media yang tidak dihukumi mushaf (seperti layar ponsel), atau dengan penghalang alas.
Melanjutkan tadarrus untuk mencapai target khatam di bulan Ramadhan saat datang haid adalah boleh dengan membaca dari hafalan atau sarana yang tidak menyentuh mushaf, serta memperbanyak mendengar bacaan, dzikir, dan doa. Hal ini sejalan dengan keterangan bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada ‘Aisyah saat haid: “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali thawaf di Ka’bah sampai engkau suci” (HR. Bukhari dan Muslim), yang menunjukkan bahwa dzikir dan ibadah selain yang terlarang tetap dibolehkan bagi wanita haid. Wallahu a’lam. Barakallahu fikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
