Hukum Membayar Barang di Muka Karena Penjual Tidak Memiliki Modal
Soal 200: Hukum Membayar Barang di Muka Karena Penjual Tidak Memiliki Modal
Pertanyaan
Afwan
Bolehkah kita belanja barang dengan membayar duluan barang tersebut karena si pemilik barang tidak mempunyai modal yang cukup untuk memenuhi pesanan
Jawaban
Boleh melakukan pembelian dengan membayar terlebih dahulu meskipun barang belum ada atau belum siap, jika memenuhi ketentuan akad salam (jual beli pesanan). Akad salam adalah akad yang dibolehkan dalam Islam, yaitu pembeli membayar penuh di awal, sementara barang diserahkan kemudian dengan waktu yang disepakati. Hal ini dibolehkan karena adanya kebutuhan dan kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Dalilnya adalah praktik para sahabat di Madinah yang melakukan jual beli salam, lalu Nabi ﷺ membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, agar akad ini sah, harus dipenuhi syarat-syaratnya: pembayaran dilakukan penuh di awal akad, spesifikasi barang dijelaskan secara rinci (jenis, kualitas, ukuran, jumlah), waktu penyerahan barang jelas, dan barang tersebut termasuk sesuatu yang umumnya bisa diseragamkan sifatnya dan memungkinkan untuk diserahkan di kemudian hari. Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa melakukan salam, hendaklah dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu yang jelas” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika pembayaran di muka dilakukan tanpa kejelasan spesifikasi atau waktu penyerahan, atau hanya sekadar meminjamkan uang dengan kewajiban membeli barang nantinya, maka hal itu bisa mengandung gharar (ketidakjelasan) atau berubah menjadi akad utang yang bermasalah. Karena itu, selama transaksi dilakukan dengan akad salam yang benar dan memenuhi syarat-syarat syariat, maka belanja dengan membayar duluan karena penjual tidak punya modal adalah boleh dan sah dalam Islam. Wallahu a’lam. Barakallahu fikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
