Hukum Darah Gusi atau Bibir yang Tertelan Saat Puasa
Soal 202: Hukum Darah Gusi atau Bibir yang Tertelan Saat Puasa
Pertanyaan
Assalamu’alaikum afwan ustadz… Bibir dan gusi kami sering berdarah krn kering apakah darah dlm mulut yg tertelan berpengaruh pd puasa kami?
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Jika bibir atau gusi berdarah karena kering atau sebab lain, maka keluarnya darah tersebut tidak membatalkan puasa. Ulama menjelaskan bahwa darah yang keluar dari gusi atau mulut termasuk darah yang tidak disengaja dan tidak termasuk makan atau minum. Karena itu, puasanya tetap sah selama tidak ada unsur kesengajaan untuk memasukkan sesuatu ke dalam perut. Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa lupa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum” (HR. Bukhari dan Muslim), yang menunjukkan bahwa perkara yang tidak disengaja dimaafkan dalam puasa.
Namun, jika darah tersebut sampai ke mulut dan seseorang sengaja menelannya, maka puasanya batal menurut mayoritas ulama. Jika darah telah sampai ke mulut dan mampu dikeluarkan, maka wajib dibuang dan tidak boleh ditelan. Jika sengaja ditelan, maka termasuk memasukkan sesuatu ke dalam perut dengan pilihan sendiri sehingga membatalkan puasa.
Adapun bila darah bercampur dengan air liur dan tertelan tanpa disengaja, atau sulit sekali dihindari meskipun sudah berusaha meludahkannya, maka hal itu dimaafkan dan tidak membatalkan puasa. Kaidahnya adalah kesulitan mendatangkan kemudahan, dan Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan. Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya agama ini mudah” (HR. Bukhari). Kewajiban bagi orang yang gusi atau bibirnya sering berdarah adalah berusaha mengeluarkannya sebisa mungkin, dan bila masih tertelan tanpa sengaja, puasanya tetap sah dan tidak berdosa. Wallahu A’lam. Barakallahu fikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
