DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Soal 232: Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya zakat fitri dengan uang?

Jawaban

Zakat fitri pada asalnya diwajibkan dalam bentuk makanan pokok, sebagaimana ditetapkan langsung oleh Rasulullah ﷺ. Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum….” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa yang diperintahkan adalah makanan, bukan alat tukar, dan inilah yang dipraktikkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Ulama menjelaskan bahwa zakat fitri adalah ibadah yang bentuk dan kadarnya sudah ditentukan syariat, dengan tujuan utama sebagai makanan bagi orang-orang miskin pada hari raya. Karena itu, mereka menegaskan bahwa mengeluarkannya dalam bentuk makanan pokok lebih sesuai dengan nash dan lebih menjaga maksud syariat. Meski demikian, sebagian ulama membolehkan mengganti makanan dengan alat tukar apabila kondisi fakir miskin sudah sangat tercukupi dengan makanan, dan kebutuhan mereka lebih mendesak pada hal lain, sehingga maslahatnya lebih kuat.

Sikap yang lebih hati-hati dan lebih mendekati sunnah adalah tetap mengeluarkan zakat fitri berupa makanan pokok sesuai ketentuan, karena itulah yang secara pasti ditunaikan oleh Nabi ﷺ. Jika seseorang ingin memberikan uang atau selain makanan, maka hendaknya itu diberikan sebagai tambahan sedekah, bukan sebagai pengganti zakat fitri. Dengan cara ini, kewajiban zakat fitri tetap terlaksana sesuai tuntunan, sementara kebutuhan fakir miskin dapat dibantu lebih luas melalui sedekah tambahan, atau zakat mal.

Adapun menitipkan uang kepada panitia zakat fitri atau lembaga resmi diperbolehkan dalam rangka perwakilan, agar mereka membelinya menjadi makanan pokok dan menyalurkannya kepada fakir miskin, sehingga yang ditunaikan tetap zakat fitri berupa makanan sesuai ketentuan syariat. Pertanyaan hampir sama bisa merujuk ke soal 173. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *