Nominal Gaji Zakat Profesi
Soal 233: Nominal Gaji Zakat Profesi
Pertanyaan
Bismillah, afwan ustazd Brp nominal gaji yg kena zakat profesi?
Jawaban
Tidak ada nominal gaji tertentu yang otomatis terkena zakat profesi. Yang menjadi ukuran adalah harta simpanan dari gaji tersebut, bukan besar kecilnya gaji bulanan. Jika sisa gaji disimpan hingga mencapai nisab dan berlalu satu tahun hijriah, maka wajib dizakati 2,5%. Nisab zakat harta menurut mayoritas ulama adalah senilai 85 gram emas. Sebagian ulama yang lain menggunakan nisab perak, yaitu 595 gram perak, karena perak juga disebutkan secara syar‘i sebagai standar zakat dan nilainya lebih rendah sehingga lebih cepat mewajibkan zakat.
Pendapat yang menggunakan nisab perak dinilai lebih bermanfaat bagi fakir miskin, karena lebih banyak orang yang hartanya mencapai nisab sehingga zakat bisa lebih luas manfaatnya. Perbedaan ini bukan perbedaan wajib atau tidaknya zakat, tetapi perbedaan dalam menentukan batas minimal harta. Keduanya sama-sama memiliki dasar syariat, dan seorang muslim boleh memilih pendapat yang ia yakini lebih kuat atau lebih membawa maslahat, tanpa mengingkari pendapat yang lain.
Yang sering disebut “zakat profesi” bulanan pada hakikatnya adalah istilah yang keliru. Dalam syariat tidak ada jenis zakat khusus bernama zakat profesi bulanan; yang ada hanyalah tahunan. Gaji atau penghasilan pegawai termasuk harta berupa uang, sehingga hukumnya mengikuti zakat emas dan perak yang disyaratkan nisab dan haul. Karena itu, mewajibkan zakat setiap bulan saat gaji diterima adalah kesalahan fiqih, terlebih jika dikiaskan dengan zakat pertanian. Qiyas tersebut tidak sah, sebab zakat pertanian diwajibkan saat panen berdasarkan nash khusus tanpa syarat haul (tahunan).
Adapun pemotongan bulanan yang berlaku pada PNS atau pegawai sejatinya hanyalah kebijakan administrasi dan taksiran dari zakat tahunan, dengan asumsi kuat bahwa penghasilan yang terus-menerus bila dikumpulkan setahun akan mencapai nisab. Praktik ini dimaksudkan oleh pihak penyelenggara untuk kemudahan pencatatan dan agar hak para mustahiq tidak tertunda, bukan karena syariat menggugurkan syarat haul (tahunan). Secara hukum, kewajiban zakat tetap terjadi setelah harta terkumpul, mencapai nisab emas atau perak, dan berlalu satu tahun hijriah, berdasarkan kaidah umum sabda Nabi ﷺ: “Tidak ada zakat pada harta sampai berlalu satu tahun” (HR. Abu Dawud). Untuk menunaikan zakat infak sedekah wakaf dan lainnya, bisa menghubungi pihak Wahdah Inspirasi Zakat Pinrang atau lainnya. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
