Hukum Memberi Zakat kepada Orang Miskin yang Tidak Shalat
Soal 234: Hukum Memberi Zakat kepada Orang Miskin yang Tidak Shalat
Pertanyaan
Bismillah
Afwan ust.
ada kluarga yg sgt miskin dan rencana mau zakat ke mereka.tp mereka tdk sholat ust. gmna hukumx ust?
Jawaban
Para ulama menjelaskan bahwa zakat adalah hak kaum muslimin yang memenuhi syarat, dan tidak boleh diberikan kepada orang kafir kecuali dalam kategori muallaf. Orang yang meninggalkan shalat secara total (tidak shalat sama sekali) dihukumi kafir menurut pendapat yang kuat dari banyak ulama, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, maka siapa yang meninggalkannya sungguh ia telah kafir” (HR. Tirmidzi no. 2621, An-Nasa’i no. 463, Ibnu Majah no. 1079), dan sabda beliau: “Antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim no. 82). Karena itu, orang yang tidak shalat sama sekali, tidak berhak menerima zakat.
Namun jika yang dimaksud adalah keluarga miskin yang di dalamnya ada anggota yang tidak shalat total, sementara anggota lain (istri atau anak-anak) adalah muslim dan membutuhkan, maka zakat boleh diberikan kepada mereka yang berhak, dengan niat zakat ditujukan kepada anggota keluarga yang muslim dan fakir. Dalam hal ini, zakat tidak diserahkan atas nama orang yang meninggalkan shalat, tetapi untuk kebutuhan keluarga yang berhak. Zakat diberikan kepada muslim yang berhak, meskipun mereka hidup serumah dengan orang yang tidak shalat.
Adapun jika seseorang masih shalat namun kadang meninggalkannya karena malas (tidak mengingkari kewajiban shalat), maka menurut sebagian ulama ia tidak kafir, tetapi fasik. Dalam kondisi ini, zakatnya sah diberikan jika ia termasuk fakir atau miskin, meskipun memberi kepada orang yang lebih taat lebih utama. Prinsip zakat ini sesuai dengan sabda Nabi ﷺ ketika mengutus Mu’adz ke Yaman: “Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat yang diambil dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang fakir mereka” (HR. Bukhari no. 1395, Muslim no. 19). Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
