DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Benarkah Zakat Emas Perhiasan Hanya Sekali Seumur Hidup?

Soal 249: Benarkah Zakat Emas Perhiasan Hanya Sekali Seumur Hidup?

Pertanyaan

Ini mungkin pertanyaan nya ustadz Krn adanya pernyataan emas perhiasan hanya 1x di keluarkan zakatnya

Jawaban

Pertanyaan tentang adanya pernyataan bahwa emas perhiasan hanya sekali seumur hidup dikeluarkan zakatnya memang sering muncul, namun jika diteliti secara seksama berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama, tidak ditemukan ketentuan syariat yang menetapkan demikian. Hukum zakat emas perhiasan kembali kepada perbedaan pendapat ulama, dan tidak ada satu pun dalil sahih yang secara tegas menyatakan kewajiban zakatnya hanya sekali seumur hidup. Prinsip umum zakat emas dan perak adalah kewajiban zakat selama harta tersebut masih dimiliki, mencapai nisab, dan berlalu haul.

Bagi ulama yang mewajibkan zakat pada emas perhiasan, kewajiban tersebut berlaku setiap tahun, bukan satu kali. Dalilnya antara lain hadis ketika Nabi ﷺ melihat seorang wanita memakai dua gelang emas, lalu beliau bersabda: “Apakah engkau menunaikan zakatnya?” Wanita itu menjawab: “Tidak.” Maka Nabi ﷺ bersabda: “Apakah engkau senang jika Allah memakaikan kepadamu dua gelang dari api neraka pada hari kiamat?” Lalu wanita itu melepaskannya (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i). Juga hadis Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha ketika beliau memakai perhiasan emas dan bertanya: “Apakah ini termasuk harta simpanan (kanz)?” Nabi ﷺ menjawab: “Jika telah dikeluarkan zakatnya, maka bukanlah ia termasuk harta simpanan” (HR. Abu Dawud). Hadis-hadis ini menunjukkan kewajiban zakat selama emas itu dimiliki dan belum ditunaikan zakatnya.

Adapun pendapat yang menyatakan tidak wajib zakat atas emas perhiasan yang dipakai, maka konsekuensinya bukan zakat sekali seumur hidup, melainkan tidak wajib sama sekali selama perhiasan itu dipakai (musta’mal) secara mubah dan bukan untuk disimpan. Riwayat-riwayat dari sebagian sahabat seperti Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma menunjukkan bahwa mereka tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan yang dipakai. Namun hadis yang sering dikutip dengan lafaz “tidak ada zakat pada perhiasan” dinilai lemah oleh para ahli hadis dan tidak bisa pula dijadikan landasan untuk menetapkan kewajiban zakat hanya satu kali seumur hidup. Namun hati-hatinya tetap dikeluarkan zakatnya setiap tahun jika nishab dan haul memenuhi. Kembali ke pernyataan “zakat emas perhiasan hanya sekali seumur hidup” tidaklah memiliki dasar dalil yang kuat, baik dari Al-Qur’an maupun hadis Nabi ﷺ. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang


Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *