DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Penentuan Awal Ramadan dan Masuknya Idul Fitri bagi Orang yang Berpindah Negeri Saat Ramadhan

Soal 250: Penentuan Awal Ramadan dan Masuknya Idul Fitri bagi Orang yang Berpindah Negeri Saat Ramadhan

Pertanyaan

Bismillah, izin bertanya ustadz.
Ada seseorang yang berangkat umrah pada akhir bulan Sya’ban. Ketika berada di Saudi Arabia, ia mendapati awal Ramadhan di sana. Sementara itu, jadwal masuknya Ramadhan di Saudi Arabia dan di Indonesia berbeda.
Kemudian di tengah bulan Ramadhan ia kembali ke kampung halamannya di Indonesia. Pertanyaannya, ketika menentukan hari Idul Fitri nanti apakah ia tetap mengikuti penetapan pemerintah Indonesia, atau mengikuti jadwal yang sama dengan Saudi (seperti yang digunakan oleh Muhammadiyah), karena awal Ramadhannya ia mulai di Saudi?
Begitupun sebaliknya di’.
Umroh di akhir ramadan. Awal ramadan di Indonesia. Lebaran di saudi.
Melengkapi pertanyaan 😊🤭
Mohon penjelasannya ustadz. Baarakallahu fiikum

Jawaban

Patokan seorang muslim dalam berpuasa dan berhari raya adalah negeri tempat ia berada saat itu, bukan negeri tempat ia memulai Ramadhan. Jika seseorang memulai puasa di Saudi Arabia lalu kembali ke Indonesia sebelum Idul Fitri, maka ia berhari raya bersama kaum muslimin di Indonesia sesuai keputusan pemerintah setempat. Demikian pula jika seseorang memulai Ramadhan di Indonesia lalu berada di Saudi saat Idul Fitri, maka ia mengikuti penetapan Idul Fitri di Saudi. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ: “Puasa itu adalah pada hari kalian berpuasa, berbuka itu pada hari kalian berbuka, dan Idul Adha pada hari kalian berkurban” (HR. Tirmidzi), yang menunjukkan bahwa ibadah-ibadah ini terkait dengan kebersamaan kaum muslimin di suatu negeri.

Namun, tetap wajib diperhatikan jumlah hari puasa. Jika karena perbedaan penetapan ia hanya berpuasa 28 hari, maka ia wajib menambah satu hari puasa setelah Idul Fitri untuk menyempurnakan minimal 29 hari. Sebaliknya, jika ia berpuasa sampai 31 hari karena mengikuti dua penetapan berbeda, maka ia tetap berhari raya bersama penduduk negeri tempat ia berada, dan puasa lebihnya dihitung sebagai puasa sunnah, bukan Ramadhan. Hal ini berdasar sabda Nabi ﷺ: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal, jika tertutup maka sempurnakan hitungan menjadi tiga puluh hari” (HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun perbedaan awal Ramadhan antar negeri adalah perkara yang diakui dalam syariat, sebagaimana kisah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ketika penduduk Syam melihat hilal lebih dahulu, namun beliau tetap berpuasa mengikuti rukyat Madinah. Ketika ditanya, beliau berkata: “Demikianlah Rasulullah ﷺ memerintahkan kami” (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa setiap negeri memiliki rukyat sendiri, dan orang yang berpindah negeri mengikuti keputusan kaum muslimin di tempat ia berada, dengan tetap menjaga keabsahan jumlah hari puasa Ramadhannya. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang


Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *