DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

ArtikelIbadahMuamalat

Hukum Zakat Fitrah untuk Keluarga di Luar Daerah

Soal 254: Hukum Zakat Fitrah untuk Keluarga di Luar Daerah

Pertanyaan

Mf ustadz .bisa ga di sakat fitrahkan keluarga di luar daerah .misal kah di Kaltim?

(Fulan)

Jawaban

Menunaikan zakat fitrah untuk keluarga yang berada di luar daerah hukumnya boleh apabila mereka termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki, seperti istri dan anak. Adapun jika keluarga tersebut bukan tanggungan nafkah, seperti saudara kandung, paman, bibi, atau kerabat lain yang sudah mandiri, maka tidak wajib bagi seseorang menunaikan zakat fitrah atas mereka. Namun, jika ia menunaikannya dengan izin dan perwakilan dari yang bersangkutan, maka zakat tersebut sah.

Zakat fitrah disyariatkan untuk ditunaikan dan dibagikan kepada fakir miskin, sebagaimana hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Adapun tempat penyaluran zakat fitrah, yang lebih utama adalah diberikan kepada fakir miskin di daerah tempat orang yang dizakatkan berada, baik ia termasuk tanggungan nafkah maupun bukan, selama zakat itu ditunaikan atas namanya secara sah. Hal ini karena tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan mereka pada hari raya. Hal tersebut dikuatkan oleh hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Oleh karena itu, penyaluran di tempat orang yang dizakatkan tinggal lebih sesuai dengan hikmah syariat.

Namun, ulama membolehkan memindahkan zakat fitrah ke daerah lain apabila ada kebutuhan atau maslahat, baik zakat tersebut ditunaikan atas tanggungan nafkah maupun atas orang yang bukan tanggungan dengan izin darinya. Selama zakat fitrah itu sampai kepada mustahik yang berhak dan ditunaikan sebelum shalat Id, atau sesaat sebelumnya, maka zakat tersebut sah dan gugur kewajiban dari orang yang menunaikannya. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang


Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *