Hukum Menukar Uang Pecahan Besar ke Pecahan Kecil
Soal 212: Hukum Menukar Uang Pecahan Besar ke Pecahan Kecil
Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz izin bertanya hukum menukar uang besar ke uang kecil contoh 100k di pecahkan menjadi 5k. trs ada selisih atau ada cas biayanya ustadz. 15k apakah termasuk riba?
(Ayokurir)
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Hukum menukar uang besar ke uang kecil dalam Islam pada asalnya adalah boleh, karena termasuk akad sharf (tukar-menukar uang). Namun syaratnya harus sama nilainya dan dilakukan tunai (serah terima langsung). Rasulullah ﷺ bersabda: “Emas dengan emas, perak dengan perak … harus sama dan tunai. Jika berbeda jenisnya, maka juallah sesukamu selama tunai” (HR. Muslim). Uang kertas diqiyaskan dengan emas dan perak karena fungsinya sebagai alat tukar, sehingga menukar Rp100.000 menjadi pecahan Rp5.000 wajib senilai Rp100.000 dan dilakukan langsung di tempat.
Jika dalam penukaran tersebut disyaratkan adanya selisih, misalnya Rp100.000 ditukar menjadi pecahan kecil tetapi hanya menerima Rp85.000 karena dipotong Rp15.000, maka kelebihan itu termasuk riba, karena terjadi pertukaran uang dengan uang sejenis namun tidak sama nilainya. Ulama menegaskan bahwa tambahan dalam pertukaran uang sejenis adalah riba fadhl, walaupun alasannya jasa atau kemudahan. Riba ini tetap haram meskipun nilainya kecil atau sudah menjadi kebiasaan masyarakat.
Adapun solusi yang dibolehkan adalah memisahkan antara tukar uang dan jasa. Misalnya: pertama menukar Rp100.000 dengan Rp100.000 pecahan kecil secara utuh dan tunai, lalu setelah itu memberi upah secara sukarela atas jasa orang tersebut tanpa syarat sebelumnya. Atau membayar jasa dengan akad terpisah yang jelas, bukan sebagai potongan dari nilai uang. Dengan cara ini, terhindar dari riba dan tetap sesuai dengan kaidah syariat, karena Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
