Hukum Memposting Foto di Media Sosial
Soal 14: Hukum Memposting Foto di Media Sosial
📌 Pertanyaan
Bismillah ustadz, izin bertanya. Apakah boleh memposting foto di media sosial walaupun berpakaian menutup aurat?
📝 Jawaban
Hukum asal fotografi adalah boleh, karena foto pada hakikatnya hanyalah rekaman pantulan cahaya, bukan bentuk penciptaan baru. Oleh karena itu, seorang laki-laki dibolehkan menampilkan foto dirinya selama ia menutup aurat dengan benar dan tidak mengandung unsur pelanggaran syariat, seperti tasyabbuh atau gaya yang tidak pantas.
Menampilkan foto di perangkat digital atau media sosial juga tidak termasuk dalam larangan menggantung gambar makhluk bernyawa. Adanya kemungkinan sebagian perempuan memandang dengan syahwat tidak menjadikan hal tersebut haram, karena hukum asal laki-laki boleh tampak dan beraktivitas di ruang publik, berbeda dengan ketentuan yang berlaku bagi perempuan.
Adapun perempuan, hukum asalnya adalah tetap di rumah kecuali ada kebutuhan yang dibenarkan untuk keluar, dengan kewajiban menjauhi seluruh sebab fitnah. Di media sosial, tidak terdapat keperluan untuk menampakkan diri, meskipun dengan cadar, kecuali dalam ruang terbatas yang aman, seperti forum pembelajaran sesama perempuan atau komunikasi privat bersama suami, orang tua, atau mahram. Masalah menutup wajah wanita sendiri merupakan perkara yang diperselisihkan di kalangan ulama, antara pendapat wajib dan sunnah.
Adapun laki-laki, hukum asalnya tetap boleh tampak di hadapan publik dan beraktivitas di depan khalayak selama ia menjaga adab, menutup aurat dengan benar, serta tidak menampilkan sesuatu yang menimbulkan fitnah. Dalam menutup aurat, wajib diperhatikan agar pakaian tidak ketat hingga membentuk lekuk tubuh dan tidak transparan sehingga meniadakan fungsi penutupan.
Barakallahu fikum.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh:
Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
- islamqa.info
- binbaz.org.sa
- islamweb.com
