Hukum Seputar Nisfu Syakban dan Berpuasa Setelah Pertengahan Syakban
Soal 11: Hukum Seputar Nisfu Syakban dan Berpuasa Setelah Pertengahan Syakban
Pertanyaan
Bismillah. Afwan ustadz, mengenai Nisfu Syakban, di kalangan masyarakat umum biasanya ada yang berpuasa setelah masuk pertengahan Syakban. Bagaimana hukum sebenarnya, ustadz? Semoga berkenan memberikan pencerahan. Syukran, jazakallahu khairan.
Jawaban
Bismillah. Mumpung sedang membahas Nisfu Syakban, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Mayoritas ulama menegaskan bahwa amalan tertentu yang sering dikaitkan dengan malam tersebut, seperti salat khusus, doa tertentu, perayaan bersama, atau puasa pada siangnya dengan keyakinan adanya keutamaan khusus, tidak memiliki dasar yang sahih. Riwayat kuat dari Nabi ﷺ maupun para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak menunjukkan adanya pengkhususan ibadah pada waktu ini.
Karena itu, banyak ulama besar seperti Ibn Baz, Ibn Utsaimin, an-Nawawi, dan asy-Syaukani rahimahumullah menilai bahwa hadis tentang salat khusus malam Nisfu Syakban adalah palsu, sedangkan riwayat mengenai keutamaannya pun umumnya lemah sehingga tidak bisa dijadikan pijakan syar’i.
Meskipun begitu, sebagian ahli ilmu menyebut adanya riwayat yang menunjukkan keutamaan umum malam tersebut, seperti berita bahwa Allah memberikan ampunan kecuali kepada musyrik dan orang yang menyimpan permusuhan. Riwayat seperti ini, jika dianggap dapat diamalkan dalam bab fadhailul a’mal (keutamaan amal), tetap tidak menunjukkan adanya bentuk ibadah tertentu yang dikhususkan.
Yang terpenting bagi seorang muslim adalah menjaga kejernihan hati, menjauhi permusuhan, memperbanyak taubat, dan memperbanyak amal saleh sebagaimana pada malam-malam lainnya. Semoga Allah Ta’ala mengampuni dan merahmati kita setiap malam dan setiap hari.
Terkait puasa, terdapat pula hadis yang menyebut larangan berpuasa setelah pertengahan Syakban. Para ulama berbeda dalam menilainya; sebagian melemahkannya, sedangkan yang lain menganggapnya hasan. Namun mereka sepakat bahwa larangan tersebut tidak berlaku bagi seseorang yang memang sudah rutin berpuasa, seperti Senin-Kamis, hari-hari putih, atau sedang mengqadha puasa.
Dengan demikian, ibadah pada Nisfu Syakban tetap mengikuti tuntunan umum tanpa keyakinan adanya keutamaan khusus tertentu. Sementara puasa pada tanggal 15 dapat dilaksanakan jika itu bagian dari kebiasaan yang sudah berjalan. Apalagi Nabi ﷺ banyak berpuasa sunnah di bulan Syakban dan istri-istri beliau radhiyallahu ‘anhunna mengqadha puasa Ramadan di bulan Syakban.
Barakallahu fiikum. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh:
Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
– https://islamqa.info/ar
– https://binbaz.org.sa/
– https://islamweb.com/ar/
