Hukum Menghilangkan Tahi Lalat
Soal 8: Hukum Menghilangkan Tahi Lalat
📌 Pertanyaan
Kalau menghilangkan tahi lalat itu berdosakah?
📝 Jawaban
Jika pada wajah terdapat bekas cacar, noda, atau penyakit kulit lain yang menyebabkan kerusakan atau cacat yang jelas, maka tidak mengapa menghilangkannya. Apabila dalam dunia medis tersedia cara yang aman untuk mengangkat atau mengurangi cacat tersebut, hal itu diperbolehkan karena termasuk izālatul-‘aib (menghilangkan cacat).
Rasulullah ﷺ juga memberi keringanan kepada seseorang yang hidungnya terpotong dalam peperangan untuk membuat hidung dari perak. Ketika menimbulkan bau, beliau memerintahkannya menggantinya dengan emas. Ini menunjukkan bahwa menghilangkan cacat adalah perkara yang dibolehkan.
Perlu diketahui bahwa dalam sebagian ‘urf (kebiasaan masyarakat), keberadaan tahi lalat pada wajah justru dianggap sebagai bagian dari kecantikan. Ada di antara mereka yang berharap memiliki tahi lalat karena dipandang menambah pesona atau keindahan wajah. Selama tahi lalat tersebut kecil, tidak mengganggu, dan masih sesuai dengan pandangan umum masyarakat tentang normal atau indahnya penampilan, maka tidak ada alasan untuk menghilangkannya.
Namun terkadang tahi lalat tersebut semakin besar atau menonjol hingga berubah menjadi sesuatu yang tidak wajar, mengganggu penampilan, atau bahkan menimbulkan rasa tidak percaya diri. Dalam kondisi seperti ini, statusnya bukan lagi sebagai unsur kecantikan menurut ‘urf, tetapi telah menjadi ‘aib. Bila demikian, maka tidak mengapa menghilangkannya karena termasuk upaya memperbaiki cacat dan bukan sekadar mencari kecantikan tambahan.
Barakallahu fikum.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh:
Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
