DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

ArtikelIbadah

Hukum Berbuka Dengan Jimak

Pertanyaan

Afwan ust, apa hukumnya berbuka puasa dengan jimak saat masuk magrib, bukan makan dan minum dulu?

(Fulan)

Jawaban

Berhubungan suami istri (jimak) langsung saat berbuka setelah masuk waktu Maghrib hukumnya boleh dan sah, meskipun belum makan atau minum terlebih dahulu. Alasannya, dengan terbenamnya matahari maka puasa hari itu telah berakhir, dan sejak itu halal kembali hal-hal yang sebelumnya terlarang bagi orang berpuasa. Allah Ta’ala berfirman: “Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian…” (QS. Al-Baqarah: 187). Jelas tidak ada larangan jika seorang suami menggauli istrinya saat masuk Maghrib sebelum makan/minum, dan puasanya tetap sah serta tidak ada kewajiban apa pun.

Terkait riwayat tentang Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, disebutkan atsar: “Kadang Ibn Umar berbuka dengan jimak”
رُبَّمَا أَفْطَرَ ابْنُ عُمَرَ عَلَى الْجِمَاعِ
Riwayat ini dinukil dari jalur Muhammad bin Sirin, dan para ulama menilai sanadnya hasan (baik), sehingga secara riwayat ia punya asal, namun tidak dipakai untuk membuat kaidah aneh-aneh oleh sebagian orang tentang “syahwat pasti tanda iman kuat”; itu urusan tabiat dan ujian, bukan ukuran keimanan. Adapun yang lebih utama adalah menyegerakan berbuka dengan kurma atau air. Namun ini keutamaan, bukan syarat sahnya berbuka. Barakallahufikum. Wallahu a’lam.

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang

Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *