DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Ikut Shalat Tarawih Lebih Awal Berdasarkan Hisab

Soal 106: Hukum Ikut Shalat Tarawih Lebih Awal Berdasarkan Hisab

Pertanyaan

ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Afwan ustadz, bisa ji ikut sholat tarawih sebentar di Muhammadiyah? Kalau terlanjur ikut baru ada pengumuman.

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Jika seseorang ikut shalat di masjid Muhammadiyah yang melaksanakan lebih dulu karena menetapkan awal Ramadan dengan metode hisab, maka hukumnya boleh selama ia sendiri juga memilih dan meyakini metode hisab sebagai dasar penetapan awal bulan.

Dalam kondisi ini, shalat yang ia kerjakan sah dan boleh diniatkan sebagai tarawih Ramadan menurut keyakinannya, karena ia beramal berdasarkan ijtihad yang ia ikuti.

Dalilnya, Nabi ﷺ bersabda:

“Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama menjelaskan bahwa maksud perintah ini adalah memastikan masuknya bulan dengan cara yang diyakini sah menurut ijtihad, baik dengan rukyat langsung maupun metode hisab yang dijadikan pegangan oleh sebagian ulama. Sehingga seseorang dibolehkan beramal sesuai ijtihad yang ia ikuti.

Namun, jika ia sendiri tidak memilih hisab dan tidak meyakini masuknya Ramadan pada malam tersebut, lalu ia hanya ikut-ikutan sementara keyakinannya Ramadan belum masuk, maka shalatnya tidak bisa dihukumi sebagai tarawih Ramadan, melainkan sebagai shalat sunnah malam (qiyamullail) secara umum.

Dalam keadaan ini, jika kemudian diumumkan bahwa Ramadan belum masuk, shalat yang telah dikerjakan tetap sah dan tidak berdosa karena dilakukan dalam kondisi belum jelas, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

“Dan tidak ada dosa atas kamu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang berdosa) apa yang disengaja oleh hatimu.”
(QS. Al-Ahzab: 5)

Setelah jelas diketahui, tidak boleh melanjutkan dengan niat tarawih Ramadan, tetapi boleh melanjutkan dengan niat shalat sunnah mutlak.

Barakallahufikum. Wallahu a’lam.


Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang

Sumber:

  • islamqa.info/ar
  • islamweb.com/ar/
  • binbaz.org.sa/
  • Arsip Tanya Jawab
  • t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *