Hukum Menulis Cerita Fiksi dan Mendapat Penghasilan Darinya
Soal 384: Hukum Menulis Cerita Fiksi dan Mendapat Penghasilan Darinya
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustad…
Pertanyaan: apakah dibolehkan membuat cerita fiksi/ hayalan dan mendapatkan penghasilan dari membuat cerita tersebut, misalnya dari cerita tersebut menjadi komik atau di filmkan seperti naruto, upin ipin dan sebagainya?
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Asal hukum cerita fiksi adalah boleh, selama pembaca dan penontonnya mengetahui bahwa cerita itu memang tidak nyata dan tidak mengandung unsur yang diharamkan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Ceritakanlah dari Bani Israil dan tidak mengapa” (HR. Ahmad dan Abu Daud). Hal ini menunjukkan bolehnya mendengar kisah-kisah yang bersifat khayalan untuk hiburan atau pelajaran, bukan untuk dijadikan landasan hukum. Dalam waktu yang sama, Islam mengingatkan agar tidak menghabiskan waktu sia-sia, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Dua nikmat yang banyak manusia tertipu: kesehatan dan waktu luang” (HR. Bukhari).
Adapun mendapatkan penghasilan dari karya fiksi hukumnya mengikuti isi ceritanya. Jika ceritanya halal, tidak mengandung kerusakan akidah, tidak mengajak ke maksiat, dan tidak merusak jiwa, maka tidak mengapa mengambil manfaat ekonomi darinya, termasuk dijadikan film atau komik, sehingga karya yang tidak membawa bahaya dibolehkan. Imajinasi yang diketahui pembaca sebagai imajinasi bukanlah termasuk dusta yang diharamkan.
Namun, hukum dapat berubah sesuai kandungan dan dampaknya. Jika cerita mengandung unsur yang merusak akhlak, menimbulkan rasa takut yang tidak sehat, atau mengandung unsur syirik, maka hukumnya menjadi haram atau terlarang. Nabi ﷺ bersabda: “Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim lainnya” (HR. Abu Daud), sehingga cerita yang meresahkan dan merusak jiwa dilarang. Sebagian ulama juga memperingatkan agar tidak memalsukan kisah nyata atau membuat cerita yang menyesatkan pembaca. Fiksi yang tujuannya baik dan jelas sifatnya sebagai khayalan diperbolehkan, sedangkan yang mengandung keburukan atau penyesatan adalah terlarang.
Secara umum, hukum tontonan kartun atau cerita fiksi berbeda sesuai tingkat keamanannya: ada yang aman, ada yang perlu diawasi, dan ada yang seharusnya dihindari terutama bagi anak-anak. Upin Ipin termasuk agak aman karena banyak nilai moral dan sosial, namun tetap memiliki kekurangan seperti banyaknya penampilan musik, juga ada karakter banci, serta beberapa adegan yang kurang pantas sehingga tetap butuh pendampingan agar orangtua menjelaskan bahwa ini boleh dan tidak. Naruto seharusnya dihindari sebab berbahaya bagi anak-anak karena penuh kekerasan, unsur supranatural, serta telah banyak laporan kasus anak meniru adegan berbahaya karenanya hingga menyebabkan cedera dan kekerasan di dunia nyata.
Misal lainnya seperti Doraemon pun bisa berdampak buruk jika dipahami secara salah, karena “kantong ajaib” berpotensi menanamkan keyakinan keliru seolah semua masalah dapat diselesaikan oleh kekuatan ajaib selain Allah. Karena itu, untuk pendidikan anak yang aman dan nyaman bagi keluarga muslim lebih dianjurkan tontonan yang benar-benar mendidik seperti hafizh Al-Qur’an, video ceramah anak, atau kartun yang mengajarkan akhlak serta mengenalkan tauhid secara benar. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
