Adab dan Amalan Saat Berziarah Kubur (Terutama Orang Tua/Kerabat)
Soal 379: Adab dan Amalan Saat Berziarah Kubur (Terutama Orang Tua/Kerabat)
Pertanyaan
Bismillah, Afwan izin bertanya, bgmn adab dan yg seharusnya dilakukan ketika berziarah ke kuburan khususnya orangtua/kerabat.
Jawaban
Ziarah kubur adalah amalan yang dianjurkan dalam Islam. Tujuan utamanya bukanlah untuk meminta sesuatu kepada penghuni kubur, melainkan untuk melembutkan hati, mengambil pelajaran (ibrah) tentang kematian, serta mendoakan kaum muslimin yang telah wafat.
Saat ziarah hendaknya kita mengucapkan salam kepada para penghuni kubur:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ المُؤْمِنِينَ وَالمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ، نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ العَافِيَةَ
“Semoga keselamatan tercurah atas kalian wahai penghuni negeri dari kalangan mukminin dan muslimin. Sesungguhnya kami insyaallah akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim)
Amalan yang paling bermanfaat bagi orang yang telah wafat adalah doa dari mereka yang masih hidup. Salah satu doa yang diajarkan adalah:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ …
“Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, dan maafkanlah dia….” (HR. Muslim)
Untuk menjaga kemurnian ibadah dan kehormatan tempat tersebut, berikut adalah beberapa adab yang harus diperhatikan:
- Menjaga Sikap: Berdiri atau duduk dengan tenang dan penuh hormat di dekat kubur.
- Larangan Kesyirikan: Dilarang keras melakukan perbuatan yang menyerupai ibadah kepada selain Allah, seperti sujud, rukuk, atau menjadikan kubur sebagai tempat mencari berkah (tabarruk).
- Etika di Pemakaman: Menjaga kesopanan dengan tidak bercanda, tidak mengeraskan suara, serta tidak melakukan hal-hal yang tidak pantas.
- Waktu Ziarah: Ziarah dapat dilakukan kapan saja tanpa pengkhususan hari tertentu (seperti menjelang Ramadhan atau hari Lebaran dan hari-hari setelahnya). Namun jika dilakukan saat ada momen kesempatan seperti keluarga berkumpul dan lainnya, hal itu diperbolehkan selama tidak meyakini adanya keutamaan khusus pada waktu tersebut. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
