DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Uncategorized

Hukum Berutang Puasa bagi Orang yang Wafat Sebelum Menyelesaikan Qadha

Soal 22: Hukum Berutang Puasa bagi Orang yang Wafat Sebelum Menyelesaikan Qadha

Pertanyaan

Afwan, mau bertanya. Saya sudah 3 tahun tidak berpuasa karena hamil – menyusui – hamil, dan tahun ini kemungkinan tidak berpuasa lagi karena sedang menyusui.

Selama 3 tahun itu saya tidak menggantinya dengan fidyah karena saya memegang pendapat bahwa utang puasa wajibnya diqadha saja dan tidak perlu fidyah, selama kondisi tubuh masih memungkinkan untuk menggantinya.

Namun sampai saat ini saya belum mengganti qadha puasa dari 3 tahun tersebut sama sekali karena kondisi yang tidak memungkinkan (hamil dan menyusui).

Jika takdir Allah datang, misalnya meninggal dunia dalam keadaan belum mengganti qadha puasa sama sekali dan tidak pernah membayar fidyah, bagaimana hukum yang berlaku? Apakah kewajiban mengganti puasa tersebut gugur, atau harus diganti dengan membayar fidyah oleh keluarganya?

Jawaban

Ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:

Pertama: Udzur berlanjut sampai wafat

Jika seorang wanita terus-menerus berada dalam udzur syar‘i (hamil – menyusui – hamil – menyusui) hingga wafat dan tidak pernah memiliki masa mampu untuk mengqadha, maka kewajiban qadha gugur. Ia tidak berdosa dan tidak ada kewajiban fidyah yang harus dibayarkan oleh keluarganya.

Kedua: Pernah mampu tetapi tidak ditunaikan sampai wafat

Jika pernah ada masa sehat dan kesempatan untuk mengqadha, namun tidak dikerjakan hingga wafat (baik karena lalai atau menunda), maka utang puasa tetap ada. Keluarga atau wali disyariatkan menggantinya. Pendapat yang lebih kuat adalah dengan berpuasa menggantikannya. Menurut pendapat lain, boleh dengan membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin setiap hari) dari harta peninggalannya.

Ketiga: Berniat dan berusaha, namun wafat sebelum terlaksana

Jika semasa hidup sudah ada niat kuat dan usaha nyata untuk mengqadha, tetapi wafat sebelum sempat menunaikannya, maka ini termasuk udzur. Dengan demikian, dosa gugur. Keluarga boleh mengganti (dengan puasa atau fidyah) sebagai bentuk kebajikan, namun bukan kewajiban mutlak.

Semoga Allah ﷻ memberikan kesehatan dan kekuatan, memudahkan untuk menunaikan qadha puasa ketika telah mampu, menerima setiap niat baik dan udzur yang ada, serta mewafatkan kita dalam keadaan husnul khatimah, diampuni dosa-dosa, diterima amal-amal, dan dihimpunkan kelak bersama hamba-hamba-Nya yang shalih dalam rahmat dan ridha-Nya.

Barakallahu fiikum.

Wallahu a’lam.

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang

Sumber:

  • islamqa.info
  • islamweb.com
  • binbaz.org.sa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *