Hukum Imam Rukuk Sebelum Selesai Bacaan Makmum atau Imam Belum Rukuk Setelah Selesai Bacaan Makmum
Soal 19: Hukum Imam Rukuk Sebelum Selesai Bacaan Makmum atau Imam Belum Rukuk Setelah Selesai Bacaan Makmum
Pertanyaan
Bagaimana jika kita membaca ayat yang agak panjang dalam shalat sirriyah, belum selesai ayatnya, imam sudah rukuk? Apakah bacaan kita diputuskan atau bagaimana?
Jawaban
Jika makmum sedang membaca ayat, baik Al-Fatihah yang merupakan rukun maupun bacaan setelahnya yang hukumnya sunnah, lalu imam rukuk sebelum makmum menyelesaikannya, maka makmum wajib segera menghentikan bacaan dan mengikuti rukuk imam.
Namun, apabila masih tersisa satu ayat terakhir dari Al-Fatihah dan terdapat kesempatan untuk menyempurnakannya tanpa tertinggal dari imam, maka ia boleh menyelesaikannya terlebih dahulu, kemudian segera rukuk bersama imam.
Hendaknya para imam bertakwa kepada Allah dan tidak tergesa-gesa dalam shalat, sehingga memberikan kesempatan yang cukup bagi makmum untuk membaca dengan tenang. Sebaliknya, makmum juga hendaknya tidak memperpanjang bacaan hingga tertinggal dari imam yang telah membaca dengan waktu yang wajar.
Sebagai tambahan penjelasan, apabila imam memanjangkan bacaannya sementara makmum telah selesai membaca surah, maka makmum tidak dianjurkan untuk diam. Ia dianjurkan melanjutkan bacaan ayat atau surah lain hingga imam rukuk.
Dengan demikian, baik ketika bacaan makmum terhenti karena imam telah rukuk, maupun ketika imam masih memanjangkan bacaan sementara makmum telah selesai, kaidah dasarnya tetap sama: mengikuti imam ketika ia rukuk dan mengisi waktu dengan bacaan ayat atau surah hingga rukuk bersama imam.
Barakallahu fiikum.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh:
Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
- islamqa.info
- islamweb.com
- binbaz.org.sa
