Hukum Shalat Saat Menahan Buang Hajat
Soal 351: Hukum Shalat Saat Menahan Buang Hajat
Pertanyaan
Izin bertanya: jika kita sementara sholat, sdh rakaat ketiga tiba-tiba ada perasaan ingin buang air besar tp kita tahan, apakah sebaiknya kita tetap lanjutkan sholat atau berhenti 🙏🙏
Jawaban
Jika seseorang sedang shalat lalu merasakan dorongan kuat ingin buang air besar atau buang air kecil hingga sulit berkonsentrasi, maka dianjurkan untuk menghentikan shalatnya terlebih dahulu. Hal ini karena Nabi ﷺ bersabda: “Tidak boleh shalat ketika makanan telah dihidangkan, dan tidak ketika menahan dua hajat (buang air kecil atau besar)” (HR. Muslim). Makna hadis ini adalah larangan shalat dalam keadaan terganggu oleh kebutuhan buang hajat sehingga hati tidak khusyuk. Para ulama menjelaskan bahwa jika dorongan tersebut kuat dan menghilangkan kekhusyukan, maka sebaiknya ia memutus shalat, memenuhi hajatnya, kemudian kembali shalat dengan tenang.
Adapun bila dorongan tersebut ringan dan masih bisa ditahan tanpa menghilangkan kekhusyukan secara signifikan, sebagian ulama membolehkan melanjutkan shalat. Namun mayoritas berpendapat bahwa tetap meninggalkan shalat dalam keadaan menahan hajat lebih utama demi menjaga kesempurnaan ibadah. Perbedaan pendapat ini muncul karena sebagian memandang larangan tersebut bersifat makruh, bukan membatalkan shalat, sementara yang lain memandang bahwa menahan hajat yang kuat bertentangan dengan tujuan shalat yang khusyuk. Maka yang lebih selamat adalah keluar dari shalat bila dorongan itu ada, lalu kembali shalat dalam keadaan suci dan tenang. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
