DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Burung Tembakan Tanpa Ucapan Bismillah

Soal 77: Hukum Burung Tembakan Tanpa Ucapan Bismillah

Pertanyaan

Hukum Burung Tembakan yang mati Tapi tidak mengucapkan bismillah?

Jawaban

Jika seseorang sengaja tidak mengucapkan bismillah ketika melepaskan tembakan untuk berburu, maka hukum buruan tersebut haram dimakan. Dalilnya adalah firman Allah dalam QS. Al-An‘am ayat 121: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, karena sesungguhnya perbuatan yang demikian adalah kefasikan.” Ayat ini menjadi dasar bahwa meninggalkan tasmiyah dengan sengaja termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan, sehingga hasil buruannya tidak halal.

Namun jika seseorang lupa mengucapkan bismillah ketika menembak hewan buruan, maka hasil buruan tersebut halal dimakan, selama hewan mati karena sebab yang halal seperti peluru yang melukai mengalirkan darah. Dasarnya adalah firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 286: “Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.” Ditambah dengan hadits Nabi ﷺ: “Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku dari kesalahan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan atas mereka.” Dalil-dalil ini dijadikan landasan bahwa kelupaan tidak dihukumi seperti kesengajaan.

Karena itu, jika tasmiyah ditinggalkan tanpa sengaja, buruan tetap halal berdasarkan kaidah pemaafan terhadap kelupaan dalam syariat. Sedangkan jika tasmiyah ditinggalkan dengan sengaja, buruan tidak boleh dimakan karena masuk dalam larangan “makan yang tidak disebut nama Allah”. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *