Hukum Tayammum bagi Orang Sakit yang Tidak Mampu Mencapai Air dan Tata Cara Pelaksanaannya
Soal 78: Hukum Tayammum bagi Orang Sakit yang Tidak Mampu Mencapai Air dan Tata Cara Pelaksanaannya
Pertanyaan
Afwan ustadz, setau sy di bolehkan tayammum klu tdk ada air dan TDK bisa kena air.
Pertanyaan
Bagaimana klu misalnya ada air dan bisa jg kena air tapi tidak bisa ke tempat yg ada air, misal tdk bisa tinggal kan tempat tidur Krn sakitnya tapi bisa sj duduk cuma TDK bisa jln, apakah harus di bawakan air ?
Jawaban
Jika seseorang memiliki air dan mampu menggunakannya, maka hukum asalnya adalah wajib berwudhu dengan air. Namun jika ia tidak mampu mencapai air, seperti orang sakit yang tidak bisa bangun dari tempat tidur dan tidak ada orang yang dapat membawakan air untuknya, maka ia dihukumi seperti orang yang “tidak mendapatkan air”. Dalam kondisi seperti ini, syariat memberikan keringanan untuk bertayammum. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: “…Jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik…” (QS. Al‑Maidah: 6).
Apabila ia mampu duduk tetapi tidak mampu berjalan atau turun dari tempat tidur, sementara ada orang yang bisa membawakan air, maka dalam keadaan ini wajib dibawakan air karena ia pada hakikatnya mampu menggunakan air meskipun melalui bantuan orang lain. Nabi ﷺ bersabda: “Jika aku perintahkan kalian suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun apabila kondisi sakitnya membuat bergerak menjadi berbahaya atau sangat menyakitkan, atau tidak ada seorang pun yang bisa membawakan air, maka ia dianggap tidak mampu menggunakan air, dan tayammum menjadi sah baginya. Ini termasuk dalam keringanan syariat untuk orang yang mengalami kesulitan atau mudarat dalam menggunakan air. Nabi ﷺ telah menegaskan bahwa syariat datang untuk menghilangkan kesulitan, sebagaimana firman Allah: “Allah tidak menghendaki kesulitan bagi kalian” (QS. Al‑Baqarah: 185).
Tayammum boleh dilakukan dengan menggunakan tanah, pasir berdebu, atau permukaan apa saja yang suci memiliki debu. Ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah segala sesuatu yang mengandung debu, seperti tanah kering, pasir, atau dinding berdebu dan semacamnya. Jika orang yang sakit tidak bisa mencapai tanah atau tempat berdebu, maka boleh dibawakan tanah atau debu ke hadapannya agar ia bisa bertayammum, selama itu suci.
Adapun cara tayammum adalah dengan berniat bersuci dari hadas, lalu menepukkan kedua telapak tangan sekali pada tanah atau debu yang dibawakan itu, kemudian mengibaskan debu berlebih, lalu mengusap wajah secara merata, kemudian mengusap kedua telapak tangan sampai pergelangan, sesuai hadis Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu. Barakallahufikum. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
