Hukum Pembulatan Harga dan Pemberian dalam Jasa Titip Pembelian Online
Soal 84: Hukum Pembulatan Harga dan Pemberian dalam Jasa Titip Pembelian Online
Pertanyaan
Bismillah . Kak mauka bertanya
Kalo semisal to , ad orng minta tlong dipesankan barang lewat shoope trus hrga brangnya 100.200 tapi yg punya barang mnggenapkan jdi 101.000 atau sya yg bilang 100 sja itu tdk termsuk riba ji ?
Jawaban
Kasus ini tidak termasuk riba, selama tambahan tersebut bukan syarat dalam akad utang sejak awal, melainkan murni pemberian (hibah) setelah atau di luar akad. Kaidah riba yang menjadi patokan para ulama adalah: setiap utang yang disyaratkan ada manfaat bagi pemberi utang, maka itu riba. Maka syarat penting di awal adalah: tidak ada kesepakatan atau ketentuan bahwa Anda menalangi atau memesankan barang dengan imbalan tambahan tertentu. Jika sejak awal tidak ada syarat manfaat, maka hukum asalnya boleh.
Dalam kasus ini, orang yang menitipkan barang sendiri yang menggenapkan dari Rp100.200 menjadi Rp101.000 sebagai bentuk pemberian kepada Anda sebesar Rp800, bukan karena Anda mensyaratkannya. Bahkan Anda justru mengatakan cukup Rp100.000 saja, sehingga pemberian itu berkurang menjadi Rp200. Ini menunjukkan bahwa tambahan tersebut bukan manfaat yang Anda minta atau syaratkan, tetapi pemberian sukarela. Allah Ta‘ala berfirman: “Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang berlaku atas dasar saling ridha di antara kalian.” (QS. An-Nisā’: 29). Selama ada kerelaan dan bukan paksaan atau syarat tersembunyi, maka tidak terlarang.
Yang akan berubah menjadi riba adalah jika sejak awal Anda mengatakan atau meniatkan: “Saya pesankan atau talangi, tapi kamu wajib bayar lebih,” meskipun hanya Rp200 atau Rp800, karena itu berarti tambahan atas utang atau jasa yang disyaratkan. Allah Ta‘ala berfirman: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Maka kesimpulannya, dalam kondisi yang Anda sebutkan, tidak termasuk riba, karena tambahan tersebut adalah pemberian sukarela yang tidak disyaratkan sejak awal, bahkan Anda sendiri menguranginya. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
