Shalat Sunnah yang Dianjurkan Sebelum dan Sesudah Shalat Wajib di Masjid
Soal 123: Shalat Sunnah yang Dianjurkan Sebelum dan Sesudah Shalat Wajib di Masjid
Pertanyaan
Afwan ustadz mau tanya, Selain shalat tahiyatul masjid dan shalat rawatib, shalat apalagi yg baik dilakukan sebelum dan sesudah shalat 5 waktu ustadz KLO kita di masjid…🙏🙏
Jawaban
Shalat sunnah mutlak dianjurkan bagi orang yang berada di masjid sebelum dan sesudah shalat wajib, selama tidak dikerjakan pada waktu-waktu terlarang, yaitu setelah shalat Subuh hingga matahari terbit dan ditambah beberapa menit (sekitar 15-20 menit) setelahnya, begitupun ketika matahari tepat berada di tengah langit sampai condong ke barat, serta setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Pada waktu-waktu tersebut tidak disyariatkan shalat sunnah mutlak yang tidak memiliki sebab. Adapun shalat sunnah yang memiliki sebab, maka tetap boleh dikerjakan meskipun di waktu-waktu tersebut.
Di antara shalat sunnah yang memiliki sebab adalah shalat sunnah wudhu, shalat sunnah tahiyatul masjid, dan shalat sunnah rawatib. Shalat-shalat ini disyariatkan karena sebab tertentu, sehingga boleh dikerjakan meskipun bertepatan dengan waktu yang pada asalnya terlarang untuk shalat sunnah mutlak. Bahkan ulama menjelaskan bahwa niat shalat-shalat sunnah tersebut boleh disatukan, misalnya seseorang masuk masjid dalam keadaan telah berwudhu lalu shalat dua rakaat dengan niat tahiyatul masjid dan sunnah wudhu, juga dengan niat rawatib, maka shalat tersebut sah dan telah mencukupi semua niat tersebut.
Begitu juga setelah shalat wajib, selain mengerjakan shalat rawatib ba‘diyah, seseorang dianjurkan memperbanyak shalat sunnah mutlak selama masih berada di masjid, sebagai bentuk memperbanyak sujud dan mendekatkan diri kepada Allah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Perbanyaklah sujud (shalat) kepada Allah, karena tidaklah engkau bersujud satu sujud melainkan Allah mengangkatmu satu derajat dan menghapus satu dosa.” (HR. Muslim), anjuran ini berlaku secara umum sebelum dan setelah shalat fardhu, kecuali jika masuk waktu terlarang. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
