DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Merasakan Sisa Makanan atau Micin di Pangkal Lidah Saat Puasa

Soal 258: Hukum Merasakan Sisa Makanan atau Micin di Pangkal Lidah Saat Puasa

Pertanyaan

Assalamualaikum ustas bagaimana hukumnya jika pada pangkal lidah masih terasa makanan atau micin dari yang kita makan saat sahur dan masih terasa asin seperti bumbu indmie pada saat waktu berpuasa

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Jika setelah sahur masih tersisa rasa asin, micin, atau bumbu makanan di pangkal lidah saat sudah masuk waktu puasa, maka puasa tetap sah selama tidak ada zat makanan yang sengaja ditelan. Sekadar rasa yang tertinggal tanpa adanya benda makanan yang masuk ke tenggorokan atau tanpa sengaja tertelan, tidak membatalkan puasa, karena hal itu sulit dihindari. Hal ini termasuk perkara yang dimaafkan dalam syariat.

Yang membatalkan puasa adalah apabila masih ada sisa makanan yang nyata di mulut atau di sela gigi, lalu ditelan dengan sengaja setelah terbit fajar, padahal mampu mengeluarkannya. Adapun jika sisa tersebut sangat sedikit dan tidak dapat dikeluarkan, lalu tertelan tanpa sengaja bersama air liur, maka tidak membatalkan puasa. Sisa makanan yang sedikit dan sulit dihindari hukumnya dimaafkan, karena disamakan dengan air liur

Dalil umumnya adalah firman Allah Ta‘ala: “Makan dan minumlah sampai jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS. Al-Baqarah: 187), yang menunjukkan larangan makan dan minum dengan sengaja setelah fajar, bukan sekadar tersisa rasa. Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari kesalahan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan kepada mereka” (HR. Ibnu Majah). Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *