Hukum Patroli Sahur dengan Musik dan Sumbu Api
Soal 259: Hukum Patroli Sahur dengan Musik dan Sumbu Api
Pertanyaan
Ustds,Apakaah patrol sahur yg membuyikan alunan musik dan menyalakan sumbu api dapat ditolerir?
Jawaban
Membangunkan kaum muslimin untuk makan sahur pada asalnya termasuk perbuatan baik. Sahur sendiri adalah amalan yang dianjurkan dan penuh keberkahan. Nabi ﷺ bersabda, “Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat keberkahan” (HR. Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Bilal radhiyallahu ‘anhu mengumandangkan adzan di malam hari untuk membangunkan orang yang tidur dan memberi kesempatan sahur (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa membangunkan sahur dibolehkan dalam syariat, selama cara yang digunakan tidak mengandung kemungkaran.
Perlu dipahami bahwa membangunkan sahur bukanlah ibadah tersendiri, melainkan sarana untuk membantu terlaksananya ibadah. Karena itu, sarana tersebut terikat dengan hukum syariat. Kaidah yang berlaku, tujuan yang baik tidak membenarkan sarana yang haram. Maka bentuk patroli sahur harus ditimbang mashlahat dan mafsadat: apakah ia benar-benar membantu ketaatan atau justru mengandung pelanggaran, gangguan, bahaya, dan perkara yang tidak dibenarkan dalam agama.
Adapun membangunkan sahur dengan alunan musik, maka hal tersebut tidak dibenarkan menurut pendapat ulama yang kuat. Nabi ﷺ bersabda: “Akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik.” (HR. al-Bukhari). Hadits ini dijadikan dalil bahwa alat musik termasuk perkara yang diharamkan. Karena itu, musik tidak boleh dijadikan sebagai sarana ibadah atau sarana kebaikan lainnya, meskipun dengan niat yang baik. Terlebih lagi, masih banyak dalil lain yang menunjukkan larangan penggunaan alat musik. Maka, niat baik membangunkan sahur tidak dapat membenarkan penggunaan sarana yang terlarang.
Cara yang lebih sesuai dengan sunnah adalah dengan mengumandangkan adzan, mungkin sekitar satu jam sebelum masuk waktu Subuh. Apabila patroli sahur tetap dilakukan, hendaknya tidak menggunakan suara musik dan tidak pula dilakukan di tengah malam dengan alasan membangunkan orang untuk memasak. Pada asalnya, makanan sahur dapat dimasak atau digoreng sebelum tidur, lalu dipanaskan kembali ketika bangun sahur.
Selain itu, waktu sahur dalam tuntunan sunnah tidak dilakukan terlalu jauh dari waktu Subuh. Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu berkata: “Kami makan sahur bersama Nabi ﷺ, kemudian beliau berdiri untuk shalat.” Ketika ditanya, “Berapa jarak antara sahur dan adzan?” ia menjawab, “Sekitar bacaan lima puluh ayat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim) Hadits ini menunjukkan bahwa sahur dilakukan menjelang waktu Subuh. Oleh karena itu, apabila patroli sahur tetap dilaksanakan, maka waktu yang lebih tepat adalah sekitar satu jam sebelum masuknya Subuh, bukan jauh sebelumnya.
Sedangkan menyalakan sumbu api, obor, atau hal serupa dalam patroli sahur, maka hukumnya kembali kepada ada atau tidaknya bahaya dan gangguan. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah). Jika penggunaan api tersebut berpotensi membahayakan, menimbulkan ketakutan, mengganggu ketenangan, atau termasuk perbuatan sia-sia, maka tidak boleh dan wajib ditinggalkan. Syariat menekankan bahwa setiap kebaikan harus dilakukan dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan mudarat. Bahkan jika ada keyakinan tertentu bahwa patroli sahur harus disertai sumbu api atau semacamnya agar dianggap sah atau bernilai ibadah, maka keyakinan tersebut menjadikannya perbuatan yang diharamkan. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
