Hukum Shalat Tahiyatul Masjid di Area Luar Masjid (Serambi, Teras, dan Naungan Masjid)
Soal 137: Hukum Shalat Tahiyatul Masjid di Area Luar Masjid (Serambi, Teras, dan Naungan Masjid)
Pertanyaan
Bismillah
Izin bertanya kk
Misalnya pergiki sholat tarawih tapi diluar mesjid bolehkah kita melaksanakan solat tahiyat mesjid?mohon penjelasannya 🙏 kk
Ada biasa mesjid ada tegel luarnya masih naungannya mesjid maksudnya bgituu
Jawaban
Jika seseorang pergi shalat Tarawih tetapi shalatnya berada di luar bangunan utama masjid, maka hukum shalat tahiyatul masjid tidak otomatis berlaku. Yang menjadi patokan adalah status tempat tersebut, apakah ia termasuk bagian masjid atau bukan. Jika tempat itu memang disiapkan sebagai bagian masjid untuk shalat, seperti serambi, teras, atau tegel luar yang sejak awal diniatkan sebagai bagian masjid, maka tempat itu dihukumi masjid, sehingga disunnahkan shalat tahiyatul masjid ketika memasukinya. Sabda Nabi ﷺ: “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk sampai shalat dua rakaat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Adapun jika shalat dilakukan di luar masjid yang bukan bagian masjid, meskipun masih satu naungan atau menempel dengan bangunan masjid, seperti pelataran umum, jalan masuk, atau tempat tunggu yang tidak diniatkan sebagai masjid, maka tidak disyariatkan shalat tahiyatul masjid, karena secara hukum ia belum dianggap masuk masjid. Dalam kondisi ini, jika ingin shalat sebelum Tarawih, maka boleh shalat sunnah biasa (mutlak), bukan tahiyatul masjid.
Jika seseorang tidak tahu apakah tempat tersebut termasuk bagian masjid atau tidak, maka ada kaidah yang dijelaskan ulama: selama tempat itu berada di dalam batas/pagar masjid dan memiliki pintu yang terhubung langsung ke masjid, maka asalnya dihukumi bagian masjid. Namun bila berada di luar batas tersebut, maka tidak dihukumi masjid. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
