DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Apakah Disebut Witir Harus Tiga Rakaat Sekaligus atau Boleh 2+1?

Soal 140: Apakah Disebut Witir Harus Tiga Rakaat Sekaligus atau Boleh 2+1?

Pertanyaan

Apakah Witir disebut sebagai witir hanya Yang 1 Salam Saja dari 1 rakaat, 3 rakaat, 5 rakaat dan seterusnya, atau 2+1 juga disebut shalat witir, tapi kalau 2 lalu salam bukan witir namanya nanti yang 1 witir baru disebut witir, banyak imam biasa bilang setelah selesai 8 rakaat semua, bilang kita shalat witir sekarang padahal shalat 2 rakaat lalu 1 rakaat? Bagaimana penjelasannya ustadz

Jawaban

Yang disebut shalat witir adalah shalat malam yang ganjil. Karena itu, terkadang kita belum tahu apakah imam akan shalat witir langsung tiga rakaat satu salam atau dua rakaat salam lalu satu rakaat. Dalam kondisi seperti ini, misalnya kita baru datang ke masjid lain, atau imamnya baru di masjid biasa kita shalat, tidak mengapa sejak awal kita berniat mengikuti shalat witir imam, meskipun ternyata nanti imam melaksanakannya dengan cara 2+1. Niat mengikuti imam sudah mencukupi, karena hakikat witirnya tetap ada pada rakaat ganjil di akhir.

Adapun jika kita sudah tahu sebelumnya bahwa imam akan shalat witir dengan cara 2 rakaat salam lalu 1 rakaat, maka niatnya dipisah: dua rakaat diniatkan shalat malam 2 rakaat, lalu satu rakaat diniatkan shalat witir. Karena pada bentuk 2+1, yang benar-benar disebut witir adalah satu rakaat terakhir, sedangkan dua rakaat sebelumnya adalah shalat genap sebagai pengantar menuju penutup shalat malam.

Ucapan imam yang sering kita dengar, “setelah ini kita shalat witir,” meskipun beliau akan shalat 2+1, maksudnya adalah memberitahukan bahwa kita sudah memasuki penutup shalat malam. Ini juga sering ditujukan agar jamaah yang berpendapat cukup tarawih 8 rakaat atau 20 rakaat tahu bahwa setelah ini adalah bagian witir. Padahal secara hukum, imam tidak perlu mengumumkan hal tersebut, dan yang lebih utama bagi makmum adalah mengikuti imam sampai selesai, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa shalat bersama imam sampai imam selesai, maka dicatat baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. an Nasai dan lainnya).

Untuk bacaan, pada witir tiga rakaat dengan cara 2+1, tetap dianjurkan membaca pada dua rakaat pertama surat Al-A‘la dan Al-Kafirun, lalu salam, kemudian satu rakaat witir membaca Al-Ikhlas (atau ditambah Al-Falaq dan An-Nas). Ini sejalan dengan hadis bahwa shalat malam Nabi ﷺ dilakukan dua rakaat-dua rakaat, lalu ditutup witir, dan juga riwayat bahwa shalat malam beliau sebelas rakaat: kadang sepuluh rakaat (dua-dua) lalu satu witir, dan kadang langsung witir tiga, lima, tujuh, atau sembilan rakaat. Semua ini menunjukkan keluasan tuntunan Nabi ﷺ, dan bahwa 2+1 tetap witir yang sah.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan:

وَالسُّنَّةُ لِمَنْ أَوْتَرَ بِمَا زَادَ عَلَى رَكْعَةٍ أَنْ يُسَلِّمَ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ لِمَا رَوَى ابْنِ عُمَرُ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ وَلِأَنَّهُ يَجْهَرُ فِي الثَّالِثَةِ وَلَوْ كَانَتْ مَوْصُولَةً بِالرَّكْعَتَيْنِ لَمَا جَهَرَ فِيهَا كَالثَّالِثَةِ مِن الْمَغْرِبِ وَيَجُوزُ أَنْ يَجْمَعَهَا بِتَسْلِيمَةٍ لِمَا رَوَتْ عَائِشَةُ رضي الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ لَا يُسَلِّمُ فِي رَكْعَتَيْ الْوِتْرِ

“Dan sunnah bagi orang yang berwitir lebih dari satu rakaat adalah memberi salam pada setiap dua rakaat, berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi ﷺ memisahkan antara syaf‘ (dua rakaat) dan witir. Juga karena pada rakaat ketiga beliau mengeraskan bacaan; seandainya rakaat ketiga itu disambung dengan dua rakaat sebelumnya, niscaya beliau tidak mengeraskan bacaannya, sebagaimana rakaat ketiga shalat Maghrib. Namun boleh juga menggabungkannya dengan satu salam, berdasarkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi ﷺ tidak memberi salam pada dua rakaat witir. (Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab 4/11). Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *