DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Membersihkan Telinga di Siang Hari Saat Puasa

Soal 141: Hukum Membersihkan Telinga di Siang Hari Saat Puasa

Pertanyaan

Afwan ust izin bertanya. Tadi penceramah tarwih sampaikan kalau membersihkan telinga dengan benda disiang hari itu bisa membatalkan puasa. Benarkah itu ustad?🙏

Jawaban

Membersihkan telinga di siang hari saat berpuasa dengan memasukkan benda kering seperti tisu, kapas, atau kayu kecil tidak membatalkan puasa. Menurut ulama, yang diperselisihkan dalam masalah telinga adalah masuknya cairan, bukan sekadar memasukkan benda kering. Sebagian ulama mengatakan bahwa jika seseorang menuangkan air atau selainnya ke telinganya hingga sampai ke otak, maka puasanya batal menurut pendapat yang lebih kuat, sementara menurut sebagian ulama lain hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Adapun jika yang dimasukkan ke telinga adalah cairan seperti air, minyak, atau obat tetes, lalu cairan tersebut masuk ke bagian dalam telinga, maka menurut sebagian ulama puasanya batal. Hal ini dianalogikan dengan memasukkan sesuatu melalui hidung, karena sama-sama berpotensi masuk ke rongga dalam. Nabi ﷺ bersabda: “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air ke hidung), kecuali ketika engkau berpuasa.” (HR. Abu Dawud). Hadis ini menunjukkan bahwa masuknya cairan ke dalam tubuh saat puasa adalah perkara yang harus dihindari.

Namun menurut sebagian ulama lagi terdapat pendapat yang lebih ringan, yaitu bahwa cairan yang masuk melalui telinga tidak membatalkan puasa, karena tidak ada saluran langsung dari telinga ke otak, melainkan hanya melalui pori-pori. Meski demikian, pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati menyatakan batal jika cairan dimasukkan.

Untuk itu, membersihkan telinga dengan benda kering tidak membatalkan puasa, sedangkan penggunaan cairan di siang hari diperselisihkan, dan yang lebih aman adalah menundanya hingga malam hari. Barakallahufikum. Wallahu a’lam

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *