Kriteria Penerima Zakat Mal dan Zakat Fitrah
Soal 148: Kriteria Penerima Zakat Mal dan Zakat Fitrah
Pertanyaan
ASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH.TABE, USTADZ TANYA BAGAIMANA KRITERIA YAN BERHAK MENERIMA ZAKAT🙏🙏
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Untuk zakat mal, Allah Ta’ala telah menetapkan bahwa penyalurannya hanya kepada 8 golongan yang disebutkan dalam firman-Nya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil (musafir).” (QS. At-Taubah: 60). Yang berhak menerima zakat mal adalah: fakir (sangat kekurangan), miskin (penghasilannya tidak mencukupi), amil yang resmi mengurus zakat, muallaf (yang butuh dikuatkan hatinya), riqab (pembebasan dari perbudakan/pengekangan), gharim (orang berutang untuk kebutuhan yang mubah dan tidak mampu melunasi), fi sabilillah (mujahid dan penuntut ilmu), dan ibnu sabil (musafir kehabisan bekal).
Adapun zakat fitrah, tujuan utamanya adalah menutup kekurangan puasa dan mencukupi kebutuhan orang miskin pada hari raya. Dalilnya hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan keji, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud). Karena itu, penyaluran zakat fitrah yang paling utama adalah kepada fakir dan miskin, dan ini juga yang ditekankan dalam banyak penjelasan ulama. Namun para ulama berbeda pendapat: ada yang membolehkan zakat fitrah diberikan kepada seluruh 8 asnaf seperti zakat mal, ada yang mengkhususkannya untuk fakir-miskin saja. Praktiknya: jika di sekitar kita ada fakir-miskin yang jelas butuh, maka dahulukan mereka agar mereka tercukupi di hari ‘Id.
Beberapa kaidah praktis agar tepat sasaran: (1) zakat mal dan zakat fitrah boleh diberikan kepada kerabat yang fakir/miskin selama mereka bukan orang yang wajib Anda nafkahi (bukan orang tua yang Anda wajib tanggung, bukan anak dan pasangan yang wajib Anda nafkahi), bahkan memberi kerabat yang berhak itu berpahala zakat sekaligus menyambung silaturahmi. (2) utang yang membuat seseorang berhak menerima zakat adalah utang untuk kebutuhan yang halal/mubah dan ia benar-benar tidak mampu melunasinya. (3) zakat fitrah ditunaikan sebelum shalat ‘Id, dan yang lebih utama disalurkan di tempat tinggal agar kebutuhan fakir-miskin setempat terpenuhi. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
