Hukum Shalat Lima Waktu Berjamaah bagi Laki-laki: Antara Kewajiban Jamaah dan Keutamaan di Masjid
Soal 161: Hukum Shalat Lima Waktu Berjamaah bagi Laki-laki: Antara Kewajiban Jamaah dan Keutamaan di Masjid
Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
afwan ust…Bgmana hukumnya sholat magrib berjamaah dilapangan sekolah,,sedangkan adaji mesjid didekat lokasi tersebut,,?
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Secara umum, shalat lima waktu bagi laki-laki muslim (Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya) disyariatkan untuk dikerjakan secara berjamaah, dan banyak ulama berpendapat hukumnya wajib bagi laki-laki yang mampu. Dalilnya antara lain firman Allah Ta’ala tentang shalat khauf yang tetap diwajibkan berjamaah meskipun dalam keadaan takut, yang menunjukkan bahwa dalam keadaan aman lebih ditekankan lagi. Juga sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa mendengar adzan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena uzur” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daraquthni). Hadits ini mencakup seluruh shalat wajib lima waktu, bukan hanya Magrib saja, dan menunjukkan kuatnya perintah berjamaah bagi laki-laki.
Memang terdapat pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa yang terpenting adalah terlaksananya shalat berjamaah, walaupun bukan di masjid, seperti di rumah, sekolah, atau tempat kerja. Pendapat ini berdalil dengan sabda Nabi ﷺ: “Dijadikan untukku bumi ini sebagai masjid dan alat bersuci” (HR. Bukhari dan Muslim), sehingga shalat berjamaah di mana pun tetap sah. Namun, mayoritas ulama yang mewajibkan jamaah bagi laki-laki menegaskan bahwa berjamaah di masjid lebih kuat dan lebih sesuai dengan tuntunan, selama tidak ada uzur syar’i, karena masjid memang dibangun untuk menegakkan shalat dan syiar Islam.
Oleh karena itu, untuk shalat lima waktu secara umum, jika seorang laki-laki berada dekat masjid, mendengar adzan, dan tidak memiliki uzur seperti sakit, takut, atau tugas darurat, maka yang paling kuat pendapatnya adalah ia wajib shalat berjamaah di masjid, bukan memilih berjamaah di tempat lain. Hal ini dikuatkan oleh ancaman Nabi ﷺ kepada orang-orang yang meninggalkan jamaah di masjid: “Sungguh aku ingin memerintahkan shalat lalu ditegakkan, kemudian aku perintahkan seseorang mengimami manusia, lalu aku mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah dan aku bakar rumah-rumah mereka” (HR. Bukhari dan Muslim). Ancaman ini menunjukkan bahwa berjamaah di masjid untuk shalat lima waktu memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam syariat. Barakallahufikum. Wallahu a’lam
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
