DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Ucapan “Asshalatul Jami‘ah Rahimakumullah” Setelah Shaf Berdiri

Soal 175: Hukum Ucapan “Asshalatul Jami‘ah Rahimakumullah” Setelah Shaf Berdiri

Pertanyaan

Bismillah, Afwan izin bertanya..
Soal ucapan imam sblm shalat berjamaah,
Misal, sawwuu sufufakum dst..
Tp setelah itu ada lagi, assatul jamiah dst..
Yg ingin kami tanyakan, yg bagian “assalatul jamiah rahimakumullah” apakah ada hadist atau Nabi/sahabat melakukan?
Krn setau kami kalo jamaah sdh berdiri di shaf masing-masing, tdk perlu ucapkan assalatul jamiah dst..
Syukron barakallahu fiik

Jawaban

Ucapan imam seperti “sawwuu shufufakum” (luruskan shaf kalian) memiliki dasar yang jelas dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau biasa menghadap para sahabat sebelum takbir dan bersabda: Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat (HR Al-Bukhari dan Muslim). Adapun ucapan “asshalatul jami‘ah” asalnya disyariatkan sebagai panggilan untuk mengumpulkan manusia ketika akan dilaksanakan shalat tertentu seperti shalat gerhana sebagai pengganti azan, bukan sebagai dzikir tetap setelah jamaah sudah berdiri rapi di shaf.

Tidak ditemukan dalil shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun dari para sahabat bahwa mereka mengucapkan “asshalatul jami‘ah rahimakumullah” setelah shaf sudah tegak dan jamaah siap shalat. Yang diriwayatkan hanyalah ucapan “asshalatul jami‘ah” sebagai seruan, sebagaimana digunakan ketika hendak shalat kusuf (HR Al-Bukhari dan Muslim). Penambahan lafaz “rahimakumullah” tidak memiliki dasar khusus dari sunnah, dan menjadikannya kebiasaan tetap dalam ibadah termasuk perkara yang tidak dicontohkan.

Jika jamaah telah berdiri di shaf masing-masing dan shaf telah diluruskan, maka yang disyariatkan adalah langsung memulai shalat tanpa tambahan ucapan yang tidak ada dalilnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak (HR Al-Bukhari dan Muslim). Maka meninggalkan ucapan tersebut setelah shaf siap adalah lebih sesuai dengan sunnah, dan menjaga ibadah dari tambahan yang tidak dicontohkan, karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam.
Barakallahu fikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *