DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Minum Saat Adzan Subuh Karena Takut Tidak Sahur

Soal 177: Hukum Minum Saat Adzan Subuh Karena Takut Tidak Sahur

Pertanyaan

Hari ini sy mengalami hal yg sama Ustad, sy bangun Pas Adzan dan Pada saat Lafaz Adzan Ashadu ALLAH ILAHA ILLALLAH, sy minum 1 gelas Ustadz krn sy takut puasa sy tdk Zah krn tdk sahur jdi sy minum sedikit, bagaimana Hukmnnya, apakah puasaku madih bisa sy lanjutkan 🙏🏻

Jawaban

Jika seseorang minum ketika adzan Subuh sudah dikumandangkan dan ia mengetahui atau meyakini bahwa adzan tersebut adalah tanda masuknya waktu fajar shadiq, maka puasanya batal karena ia sengaja minum setelah masuk waktu puasa. Allah Ta‘ala berfirman: Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam (QS Al-Baqarah: 187). Ayat ini menunjukkan bahwa batas dibolehkannya makan dan minum adalah sebelum terbit fajar yang sebenarnya, bukan karena alasan takut tidak sahur.

Adapun alasan karena belum sahur, maka sahur bukanlah syarat sah puasa. Puasa tetap sah walaupun seseorang tidak sahur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Bersahurlah kalian, karena pada sahur itu terdapat keberkahan (HR Al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan sahur hukumnya sunnah, bukan wajib. Maka minum dengan sengaja saat adzan Subuh demi sahur tidak dibenarkan. Jika hal itu dilakukan dengan sadar, maka wajib bertaubat kepada Allah dan mengqadha puasa di hari lain.

Namun, jika seseorang ragu apakah adzan tersebut benar-benar tepat waktu atau ternyata adzan dikumandangkan lebih awal sebelum terbit fajar shadiq, maka puasanya tetap sah dan tidak ada kewajiban qadha, karena hukum asalnya malam masih tersisa. Meski demikian, jika sudah terlanjur minum saat adzan dan yakin waktu Subuh telah masuk, maka ia wajib menahan diri (imsak) hingga Maghrib sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu, lalu mengqadha puasa tersebut setelah Ramadhan sebagai bentuk hati-hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu (HR At-Tirmidzi), dan patokan puasa tetap kembali kepada terbitnya fajar yang benar, bukan semata kebiasaan manusia. Wallahu a’lam.
Barakallahu fikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *