DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

Artikel

Hukum Qadha dan Fidyah bagi Ibu Hamil serta Menyusui

Soal 179: Hukum Qadha dan Fidyah bagi Ibu Hamil serta Menyusui

Pertanyaan

assalamu’alaikum
izin bertanya ? saya mau tanya ustadz, saya ada 3 pertanyanyaan
1.sekitar 2 tahun lalu saya ada hutang puasa sebanyak 55 hari , itu kalo saya mau bayar fidyah kalo beras berapa jumlah totalnya ?
2.kalau pake uang berapa total uang yang di perlukan ?
3.apakah sah kalo saya membayar fidya sebanyak 55 nasi kotak porsi lengkap secara langsung ke 55 fakir miskin 1 orang 1 makanan jadi atau memberikan sebanyak 3 porsi/1orang sebanyak 55 orang sesuai dengan porsi makan kita sehari hari yaitu 3 kali makan dalam sehari?
sebab hamil dan menyusi ustadz
makasih sebelumnya, wassalamualaikum warohmatullahi wabaraktu

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Kewajiban bagi wanita yang meninggalkan puasa karena hamil atau menyusui adalah mengqadha atau mengganti puasa tersebut di hari lain, karena kondisi ini dianggap sebagai uzur syar’i yang sifatnya sementara. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 yang mewajibkan orang sakit untuk mengganti puasa pada hari-hari yang lain, di mana mayoritas ulama mengelompokkan ibu hamil dan menyusui ke dalam kategori orang sakit yang akan kembali sehat dan kuat. Oleh karena itu, utang puasa sebanyak 55 hari tersebut tetap menjadi tanggungan yang harus dilunasi dengan berpuasa meskipun sudah berlalu dua tahun, dan dapat melakukannya secara bertahap sesuai kemampuan fisik tanpa harus berurutan.

Pendapat yang mewajibkan qadha tanpa fidyah ini dinilai lebih hati-hati dan kuat karena fidyah pada asalnya hanya diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia yang sudah sangat renta atau penderita sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh. Adapun kehamilan dan masa menyusui memiliki batas waktu tertentu, sehingga setelah masa tersebut berlalu, kewajiban asal yaitu berpuasa kembali berlaku sepenuhnya. Untuk Hukum Bagi Ibu Hamil yang Meninggalkan Puasa Ramadan bisa merujuk ke soal jawab nomor 61 dan 22 serta 21.

Namun, jika tetap memilih pendapat yang membolehkan fidyah bagi ibu hamil dan menyusui, maka ukurannya untuk 55 hari adalah 55 mud (untuk pendapat yang kuat 1 mud 1 orang), yang jika dikonversi ke beras adalah sekitar 37 kilogram hingga 41 kilogram beras (asumsi 1 mud = 675-750 gram). Jika menggunakan nominal uang sesuai standar makanan siap saji yang layak misalnya Rp25.000/ porsi maka totalnya x 55 orang adalah Rp1.375.000, atau bisa melalui perantara Wahdah Inspirasi Zakat Pinrang atau lembaga resmi lainnya. Untuk Perbedaan Ukuran Fidyah dalam Pandangan Mazhab dan Praktik Kontemporer boleh merujuk ke soal jawab nomor 50.

Mengenai teknis pemberiannya, adalah sah dan sangat baik jika memberikan 55 kotak nasi porsi lengkap secara langsung kepada 55 fakir miskin (satu orang satu kotak), karena satu porsi makanan lengkap yang mengenyangkan sudah dihitung sebagai fidyah untuk satu hari puasa. Praktik pemberian makanan siap saji ini bersandar pada perbuatan sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang memberikan roti dan daging hingga orang miskin kenyang sebagai pengganti puasanya, sehingga penyaluran 55 porsi ini sah dilakukan baik kepada 55 orang berbeda maupun kepada satu orang miskin saja secara bertahap atau sekaligus, ataupun 3 porsi perorang tidak masalah. Hal ini sesuai dengan keumuman firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 tentang pemberian makan bagi orang miskin, di mana patokan utamanya adalah terpenuhinya jumlah porsi yang sesuai dengan jumlah utang puasa. Wallahu a’lam.
Barakallahu fikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *