Zakat Fitrah: Bentuk dan Waktu Pembayaran
Soal 255: Zakat Fitrah: Bentuk dan Waktu Pembayaran
Pertanyaan
Bismillah…
Ummu mohon pencerahan ta masalah zakat fitrah , Bisakah zakat berupa uang ? dan kapan sebenarnya bisa bayar zakat , karena ada pendapat bahwa nanti sehari mau lebaran .
Jawaban
Pertama, zakat fitrah menurut mayoritas ulama wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang. Dalilnya adalah hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum …” (HR. Bukhari dan Muslim). Penyebutan jenis dan takaran makanan dalam hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Oleh karena itu, mengeluarkannya dalam bentuk uang tidak dianggap sah menurut pendapat mayoritas dan tidak menggugurkan kewajiban.
Memang terdapat sebagian ulama yang membolehkan zakat fitrah dengan uang apabila ada maslahat yang lebih besar. Namun pendapat yang lebih hati-hati dan keluar dari perselisihan ulama adalah tetap menunaikan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok sesuai ketentuan syariat. Adapun uang dapat diberikan sebagai sedekah tambahan, sebanyak apa pun yang diinginkan, tanpa menggantikan kewajiban zakat fitrah yang telah ditetapkan takarannya.
Kedua, waktu paling utama (afdhal) untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Rasulullah ﷺ memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id)” (HR. Bukhari dan Muslim). Hikmahnya agar fakir miskin tercukupi kebutuhannya pada hari raya sehingga dapat ikut bergembira bersama kaum muslimin. Adapun waktu yang dibolehkan (jaiz) adalah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri, sebagaimana praktik Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Jika zakat fitrah disalurkan melalui lembaga zakat atau panitia resmi, maka boleh menitipkan uang kepada mereka agar dibelikan makanan pokok, bahkan sejak awal Ramadan dititipkan, dengan catatan mereka menyalurkan makanan pokok tersebut dua hari atau satu hari sebelum Id ataupun menjelang sebelum shalat id. Namun apabila zakat fitrah ditunaikan setelah salat Id tanpa uzur, maka ia tidak lagi bernilai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa, berdasarkan sabda Nabi ﷺ. Meski demikian, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan dan pelakunya wajib bertobat kepada Allah, tanpa adanya kaffarah. Wallahu a’lam. Barakallahufikum
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720
