[Tanya Ustadz] Masbuk Saat Imam Rakaat Ketiga atau Keempat, Perlukah Membaca Surah Pendek?

Penanya: Uka – Pinrang

Pertanyaan:

Afwan, kebetulan bisa bertanya sama Ustadz. Saya mau bertanya soal masbuk shalat berjamaah (fikih).

Misalnya pada shalat Zuhur atau Asar, apakah saat imam sudah rakaat ketiga atau keempat dan kita masbuk, kita tidak perlu membaca surah pendek juga?

Syukran.


Jawaban:

Oleh: Al-Ustadz Sayyid Syadly Assagaf, Lc. (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Qassim, Da’i Wahdah Islamiyah Pinrang, Pembina Pemuda Hijrah Pinrang)

وبارك الله فيكم

Terkait kondisi makmum masbuk yang mendapati imam pada rakaat ketiga atau keempat (pada shalat sirriyah seperti Zuhur dan Asar), berikut penjelasannya:

Apabila imam memanjangkan bacaan pada rakaat ketiga dan keempat tersebut, makmum masbuk diperbolehkan membaca surah pendek setelah Al-Fatihah selama masih memiliki waktu luang sebelum imam rukuk.

Namun, jika ia hanya sempat membaca Al-Fatihah saja, shalatnya tetap sah. Hal ini karena membaca surah atau ayat setelah Al-Fatihah berstatus sunnah.

Perlu dipahami bahwa bagi makmum masbuk, rakaat tersebut dihitung sebagai rakaat pertama dan kedua dari shalatnya sendiri. Oleh karena itu, membaca surah setelah Al-Fatihah pada posisi ini merupakan sunnah yang dianjurkan bagi si makmum.

Akan tetapi, ada catatan penting: Apabila imam telah rukuk, makmum wajib segera mengikuti imam dan tidak boleh melanjutkan bacaan surahnya.

والله أعلم


Ringkasan Hukum:

  1. Status Rakaat: Bagi masbuk, rakaat imam yang ke-3/4 dihitung sebagai rakaat ke-1/2 bagi dirinya.
  2. Hukum Membaca Surah: Sunnah (dianjurkan) membaca surah pendek setelah Al-Fatihah jika waktu memungkinkan.
  3. Prioritas: Mengikuti imam (rukuk) adalah kewajiban yang harus didahulukan daripada menyelesaikan bacaan sunnah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *