Hukum Seputar Zakat Ruko
Soal 3: Hukum Seputar Zakat Ruko
Pertanyaan
Afwan ustaz, mau bertanya. Kami telah membeli sebidang tanah dan saat ini sedang membangun sebuah ruko. Apakah pada tahun ini kami sudah harus mengeluarkan zakatnya, ustaz?
Jawaban
Jika ruko dibangun dengan niat untuk dijual, maka bangunan tersebut termasuk harta dagangan. Dalam kondisi ini, zakat wajib dikeluarkan atas bangunan tersebut, dihitung dari nilai pasar atau harga jualnya apabila telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun (haul) sejak kepemilikan. Hal ini berlaku karena niat awalnya jelas untuk memperoleh keuntungan dari penjualan.
Jika ruko dibangun untuk disewakan, maka zakat tidak wajib pada bangunannya. Yang wajib dizakati adalah hasil sewa yang diperoleh, selama jumlahnya mencapai nisab dan telah berlalu satu haul. Dengan kata lain, bangunan tetap dimiliki untuk dimanfaatkan, dan zakat hanya berlaku pada pendapatan rutin yang dihasilkan dari properti tersebut.
Sementara itu, jika ruko dibangun untuk dipakai berjualan sendiri, bangunan tersebut tidak dizakati karena termasuk harta yang dimanfaatkan, bukan untuk diperjualbelikan. Namun, zakat tetap berlaku pada barang dagangan yang dijual di dalam ruko. Besarannya adalah 2,5% dari total nilai stok barang yang dimiliki apabila telah mencapai nisab dan haul.
Dengan demikian, zakat mengikuti niat dan jenis penggunaan properti serta harta yang ada di dalamnya.
Barakallahu fikum.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
