Hukum Donasi Tebar Ifthar untuk Dhuafa dan Kaum Muslimin serta Pengelolaannya
Soal 112: Hukum Donasi Tebar Ifthar untuk Dhuafa dan Kaum Muslimin serta Pengelolaannya
Pertanyaan
Bagaimana hukum membuka donasi tebar ifthor untuk dhuafa dan kaum muslimin secara umum, donasi yang terkumpul akhirnya dimasakkan atau produksi mandiri dari produk penyedia sesuai gambar deskripsi paket?
Jawaban
Hukum membuka donasi tebar ifthar untuk dhuafa dan kaum muslimin secara umum, lalu dana yang terkumpul digunakan untuk memasak sendiri atau memesan makanan dari penyedia sesuai deskripsi paket, pada asalnya adalah boleh dan sah.
Hal ini karena termasuk sedekah dan memberi makan orang lain, yang merupakan amal kebajikan yang sangat dianjurkan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikit pun”
(HR. Tirmidzi).
Cara penyediaan makanan, baik dimasak sendiri maupun melalui pihak lain, tidak memengaruhi keabsahan amal selama tujuannya benar dan makanan yang diberikan halal.
Namun, syarat utama yang wajib dijaga adalah amanah dan kejujuran. Dana donasi harus digunakan sesuai dengan niat dan peruntukan yang disampaikan kepada para donatur. Allah Ta‘ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah amanah-amanah itu”
(QS. An-Nisa: 58).
Tidak dibolehkan adanya penipuan, pengurangan porsi, atau penyimpangan dana dari tujuan awal. Jika ada biaya operasional atau perbedaan antara estimasi dan realisasi, maka hal tersebut harus dijelaskan dan diketahui oleh para donatur, karena harta kaum muslimin tidak halal diambil kecuali dengan kerelaan mereka.
Apabila donasi tersebut dikelola dengan transparan dan sesuai kesepakatan, maka seluruh prosesnya bernilai sedekah dan berpahala, insyaallah.
Kelebihan dana, bila ada, juga harus disalurkan sesuai izin atau kebiasaan yang telah dijelaskan sejak awal, seperti menambah porsi, memperluas penerima, atau dialihkan ke program kebaikan lain.
Dengan niat yang benar, cara yang amanah, dan pelaksanaan yang sesuai syariat, program tebar ifthar tersebut termasuk amal saleh yang dianjurkan.
Barakallahufikum. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang
Sumber:
- islamqa.info/ar
- islamweb.com/ar/
- binbaz.org.sa/
- Arsip Tanya Jawab
- t.me/wahdahpinrang/2720
