DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

ArtikelIbadah

Hitungan Fidyah Puasa dan Bolehkah Dibayar dengan Uang

Pertanyaan

Assalamualaikum
Tabe ustadz..

  • hitungan bayar fidyah untuk sebulan full ramadhan bagaimana??
  • apakah boleh langsung berupa uang yg berikan ke org faqir tsb??
    جزاك الله خيرًا و بارك الله فيك

(Fulan)

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Hitungan fidyah untuk satu bulan penuh Ramadhan adalah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan dan tidak mampu diganti dengan qadha (seperti orang tua renta atau sakit parah menahun tidak ada harapan kuat berpuasa). Ukurannya adalah satu mud makanan pokok per hari, setara dengan sekitar ±0,6–0,75 kg beras (menurut jumhur ulama). Jadi jika meninggalkan puasa 30 hari, maka fidyahnya adalah memberi makan 30 orang miskin, atau 1 orang miskin selama 30 hari, masing-masing satu porsi makan. Bentuknya bisa berupa beras mentah atau makanan siap santap, sesuai kebiasaan setempat. Allah berfirman: “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184).

Adapun apakah fidyah boleh dibayar dengan uang, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat fidyah harus berupa makanan, bukan uang, karena dalil menyebutkan “memberi makan orang miskin”. Namun sebagian ulama membolehkan fidyah dibayar dengan uang jika uang tersebut benar-benar setara dengan nilai makanan dan lebih bermanfaat bagi fakir miskin. Pendapat bolehnya uang ini dipakai ketika ada kebutuhan dan maslahat besar, misalnya fakir miskin lebih membutuhkan uang untuk membeli makanan atau kebutuhan pokok lainnya.

Yang paling aman dan keluar dari khilaf adalah membayar fidyah dengan makanan pokok atau makanan siap santap. Namun jika kondisi mengharuskan, membayar fidyah dengan uang senilai makanan pokok diperbolehkan menurut sebagian ulama. Yang penting, fidyah benar-benar sampai kepada fakir miskin, diniatkan dengan benar, dan tidak dikurangi haknya, karena fidyah adalah bentuk ibadah dan tanggung jawab di hadapan Allah.

Penjelasan di atas berkaitan dengan orang tua renta dan sakit parah tidak ada harapan sembuh sehingga kedua golongan ini tidak ada harapan untuk mengqadha puasa kecuali hanya fidyah. Namun jika berkaitan dengan ibu hamil dan menyusui maka silakan merujuk ke soal 179, atau nifas soal 95, dan perbedaan pendapat seputar ukuran fidyah soal 50. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang


Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *