DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

DPD Wahdah Islamiyah Pinrang

Ilmu, Amal, Dakwah, Tarbiyah

ArtikelKeluargaMuamalatMuslimah

Tanggung Jawab Suami yang Wafat dan Hubungan Pasangan di Akhirat

Pertanyaan

ASsalamu alaikum ustas kalau seorang suami wafat, baru istrinya menikah lagi, apakah pertanggug jawaban suami yg wafat masih berlaku, bagaimana memahami dari pasangan sesurga bersama seperti qs ar ra’d ayat 22? Seperti jika seorang suami meninggalkan istri yang masih tidak melaksanakan kewajibanya sebagai muslimah, Konteksnya pertanggung jawab di hari akhir, Apa Berarti suami pertama sudah tdk berkaitan ttg khabar yg suami istri nanti d qs abasa 34-37 ustas?

(Fulan)

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Pertama, tanggung jawab suami terhadap istrinya berlaku selama ikatan pernikahan itu ada. Jika seorang suami wafat, maka terputuslah kewajiban langsungnya dalam membimbing dan menafkahi, namun ia tetap akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang telah Allah bebankan kepadanya selama hidupnya. Jika ia telah berusaha menasihati, mengarahkan, dan mendidik istrinya dalam ketaatan tetapi istrinya tetap lalai, maka dosa kelalaian tersebut kembali kepada istri, bukan kepada suami. Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS At-Tahrim: 6). Nabi ﷺ bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan kewajiban usaha, bukan jaminan hasil.

Kedua, apabila setelah wafatnya suami pertama sang istri menikah lagi, maka tanggung jawab kepemimpinan berpindah kepada suami kedua. Suami pertama tidak lagi terkait dengan amal perbuatan istrinya setelah kematiannya. Adapun ayat tentang pasangan di surga seperti firman Allah, “Dan orang-orang yang sabar karena mengharap keridaan Rabb mereka…” hingga Allah menyebutkan mereka dikumpulkan bersama pasangan-pasangan mereka (QS Ar-Ra’d: 22–23), para ulama menjelaskan bahwa itu berlaku bagi pasangan yang sama-sama beriman dan saleh. Jika seorang wanita menikah lebih dari sekali di dunia, maka yang menjadi pasangannya di akhirat adalah suami terakhirnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Seorang wanita (di akhirat) adalah untuk suami terakhirnya” (HR Abu Dawud dan dinilai hasan oleh para ulama). Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa si istri akan diberikan pilihan untuk memilih di akhirat kelak bersama suami yang mana akan bersama di surga.

Ketiga, ayat tentang manusia lari dari keluarga pada hari kiamat, “Pada hari itu manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari istri dan anak-anaknya” (QS ‘Abasa: 34–37), menjelaskan dahsyatnya hari hisab, bukan menafikan hubungan atau kabar sama sekali di akhirat. Maksudnya, setiap orang sibuk dengan urusan dirinya dan pertanggungjawabannya masing-masing. Karena itu, suami pertama tidak lagi dibebani urusan istri yang telah menikah lagi, dan tidak pula terhalang untuk mendapat pahala jika ia telah menunaikan kewajibannya semasa hidup. Prinsip dasarnya adalah firman Allah, “Seseorang tidak memikul dosa orang lain” (QS Al-An’am: 164), sehingga keadilan Allah sempurna bagi setiap hamba sesuai amal dan tanggung jawabnya masing-masing. Wallahu a’lam. Barakallahufikum

Dijawab oleh: Tim Ilmiah Wahdah Islamiyah Pinrang


Sumber:
islamqa.info/ar
islamweb.com/ar/
binbaz.org.sa/
Arsip Tanya Jawab
t.me/wahdahpinrang/2720

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *